East2West Property News - Saat kamu berencana membeli rumah second (secondary), mengecek kondisi fisik bangunan saja tidak cukup. Ada satu hal penting yang sering terlupakan: status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Meskipun kelihatannya sepele, ternyata PBB yang belum lunas bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi jika kamu membeli rumah dari pemilik lama yang tidak transparan. Maka dari itu, sebelum transaksi dilakukan, pastikan kamu tahu 3 hal berikut ini.
Sebelum akad atau pembayaran, kamu bisa minta kepada pemilik rumah atau agen properti untuk menunjukkan bukti bayar PBB. Idealnya, mintalah bukti bayar selama 5 tahun terakhir.
Mengapa penting? Karena jika ada tunggakan, maka pembeli baru bisa saja diminta untuk melunasi, terutama saat balik nama dan proses legalitas lainnya.
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB memuat informasi penting seperti:
Pastikan semua data ini sesuai dengan yang tertera di sertifikat rumah. Jika ada perbedaan, kamu bisa cek ke kantor pajak atau Bapenda setempat untuk klarifikasi. Ketidaksesuaian data bisa jadi tanda adanya perubahan bangunan yang belum dilaporkan atau bahkan sengketa.
Beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bekasi sudah menyediakan cek PBB online. Cukup masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) yang ada di SPPT, kamu bisa lihat status bayar, jumlah tagihan, hingga denda jika ada.
Ini langkah mudah untuk memastikan tidak ada tunggakan yang akan membebani kamu di kemudian hari. Kalau kamu beli rumah melalui agen properti tepercaya, mereka biasanya akan bantu proses pengecekan ini juga.
Kenapa PBB Harus Dicek Sebelum Beli Rumah?
Membeli rumah adalah keputusan besar. Pastikan kamu tidak hanya fokus pada harga dan lokasi, tapi juga siap secara dokumen dan pajak.
Kalau kamu masih bingung soal cara cek status PBB atau proses beli rumah second secara aman, tim East2West Property siap bantu kamu memilih rumah yang sudah aman secara legalitas, termasuk urusan pajak.
Sumber: East2West Property