East2West Property News - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan. Perpanjangan dilakukan hingga Desember 2024 dan berlaku pada September mendatang.
"Pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak PPN yang ditanggung pemerintah, PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% sampai dengan Desember 2024," katanya dalam Dialog Ekonomi 'Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menyebut, aturan teknis soal keputusan itu akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan ini juga sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"PMK-nya akan disiapkan oleh ibu Menteri Keuangan," sebut dia.
PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk serah terima rumah dimulai pada 1 November 2023 dan berlaku hingga Juni 2024. Lalu PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk serah terima rumah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selain PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dari sebelumnya 166 ribu menjadi 200 ribu di tahun ini. Kebijakan tersebut akan berlaku September mendatang, dan diharapkan bisa menjaga golongan kelas menengah.
"Pemerintah mendorong FLPP, di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, FLPP ini dari semula target 166 ribu unit ditingkatkan jadi 200 ribu unit. Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku September, diharapkan mendorong kelas menengah untuk sektor konstruksi," bebernya.
"Kita ketahui sektor perumahan dan konstruksi itu multiplier efeknya tinggi," pungkasnya.
Sumber: detikfinance