Apa Itu Skema All In Saat Beli Rumah? Hati-Hati dengan Biaya Tersembunyi Ini

Kembali ke Beranda

Apa Itu Skema All In Saat Beli Rumah? Hati-Hati dengan Biaya Tersembunyi Ini

East2West Property News - Istilah all in dalam dunia properti seringkali terdengar sangat menggiurkan. Banyak orang mengira all in berarti semua biaya sudah ditanggung oleh pihak developer—mulai dari DP, biaya KPR, notaris, hingga pajak. Tapi benarkah begitu?

Faktanya, pemahaman tentang all in yang salah bisa menyebabkan kebingungan dan bahkan kerugian di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara ringkas tapi padat soal apa itu all in, dan kenapa kamu perlu memahami detail biaya sebelum membeli rumah.

Apa Itu 'All In' Sebenarnya?

Dalam dunia pemasaran properti, all in biasanya merujuk pada kemudahan pembayaran awal, misalnya:

  • Uang muka (down payment atau DP) yang sudah ditanggung
  • Biaya legalitas seperti AJB dan BPHTB disubsidi
  • Biaya notaris dan balik nama di-cover oleh developer

Namun, setiap developer memiliki definisi all in yang berbeda. Ada yang hanya mencakup DP, tapi belum termasuk pajak. Ada pula yang belum mencakup biaya provisi bank, asuransi jiwa dan kebakaran, atau biaya appraisal.

Biaya-Biaya yang Sering Terlewat

Meski iklan menyebut all in, kamu tetap perlu menanyakan detailnya. Berikut beberapa biaya yang sering tidak disebutkan di awal:

  • Asuransi jiwa dan kebakaran dari pihak bank
  • Biaya provisi dan administrasi KPR
  • Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pembeli (BPHTB)
  • Biaya balik nama sertifikat
  • Biaya pemeliharaan lingkungan (IPL) awal

Jika tidak diperjelas, pembeli bisa mengira semuanya sudah beres dan kaget saat bank meminta tambahan pembayaran sebelum akad.

Pentingnya Legalitas dan Transparansi

Banyak kasus di mana developer memangkas harga habis-habisan dan menyebut all in, tapi ternyata sertifikat belum pecah, atau masih berupa tanah induk. Ini bisa jadi indikasi belum lengkapnya legalitas properti, dan kamu sebagai pembeli perlu lebih teliti.

Selalu minta informasi secara transparan soal:

  • Jenis sertifikat (SHM, SHGB, HGB murni)
  • Status IMB atau PBG
  • Proses pecah kavling dan balik nama

Jangan hanya terpaku pada harga murah dan bonus langsung. Prioritaskan keamanan legalitas jangka panjang.

Bagaimana Menyikapinya?

Tidak salah tertarik dengan promo all in, apalagi jika kamu sedang mencari rumah pertama. Tapi pastikan kamu paham:

  • Apa saja yang termasuk dan tidak termasuk
  • Apakah legalitas sudah siap
  • Bagaimana skema pembayarannya

Jika kamu ingin beli rumah di kawasan BSD, Alam Sutera, Gading Serpong, atau sekitarnya, pastikan kamu konsultasi dengan tim yang sudah berpengalaman mendampingi pembeli dari awal hingga serah terima rumah.

Butuh Panduan Properti yang Lebih Terarah?

Tim East2West Property siap membantu kamu memahami setiap detail sebelum membeli rumah. Kami sudah mendampingi banyak klien mewujudkan hunian impian dengan proses yang aman, legal, dan tanpa biaya tak terduga.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru