East2West Property News - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari yang saat ini berlaku 10%. Kenaikan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI.
"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022," tulis pasal 7 ayat 1 a pada Bab IV, dikutip detikcom, Selasa (22/2/2022).
Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang yang dikonsumsikan masyarakat berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN pun akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 misalnya tertulis PPN akan naik sebesar 12%. Ini sebagaimana tertulis di pasal 7 ayat 1 b.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal 7 ayat 3.
Pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Pengubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Sumber : DetikFinance