East2West Property News - Bagi kamu yang sedang membeli rumah atau properti, pasti sering mendengar istilah balik nama dan biaya notaris. Dua hal ini sering bikin bingung, apalagi kalau tujuannya adalah membuat perhitungan biaya beli rumah lebih jelas sejak awal. Lalu, sebenarnya mana yang lebih besar, biaya balik nama atau notaris?
Apa Itu Biaya Balik Nama?
Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan sertifikat dari penjual ke pembeli. Biaya balik nama ini umumnya mencakup:
Besarnya biaya balik nama biasanya dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga transaksi, ditambah biaya administrasi resmi.
Apa Itu Biaya Notaris?
Biaya notaris adalah bayaran untuk jasa profesional notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam mengurus dokumen legal. Beberapa hal yang termasuk biaya notaris antara lain:
Biaya notaris biasanya ditetapkan dalam kisaran tertentu, misalnya 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi, tapi ada juga yang menggunakan tarif tetap.
Mana yang Lebih Besar?
Jika dibandingkan, biaya notaris umumnya lebih besar daripada biaya balik nama. Hal ini karena peran notaris mencakup banyak dokumen legal, pengecekan data, serta tanggung jawab hukum atas proses transaksi.
Sementara biaya balik nama lebih fokus pada administrasi di BPN, sehingga angkanya biasanya lebih kecil. Namun, besarannya tetap bisa berbeda-beda tergantung nilai properti dan lokasi.
Tips Supaya Tidak Bingung dengan Biaya Tambahan
Kesimpulan
Dalam proses beli rumah, baik biaya balik nama maupun notaris sama-sama penting. Tapi secara umum, biaya notaris biasanya lebih besar karena mencakup banyak aspek legal yang melindungi transaksi properti kamu.
Kalau kamu ingin lebih jelas soal detail biaya dan cara mengatur anggaran beli rumah dengan aman, East2West Property bisa jadi partner terpercaya untuk membantu. Dengan pengalaman di berbagai transaksi properti di BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong, semua urusan beli rumah bisa terasa lebih mudah dan transparan.
Sumber: East2West Property