Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2025 dan Rincian Biayanya Lengkap

Kembali ke Beranda

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru 2025 dan Rincian Biayanya Lengkap

East2West Property News - Proses balik nama sertifikat rumah adalah langkah penting setelah transaksi jual beli properti. Meskipun terdengar administratif, tahap ini memastikan bahwa hak kepemilikan rumah telah sah berpindah dan tercatat atas nama pemilik baru secara hukum. Namun, banyak orang masih belum memahami bagaimana prosesnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan biaya balik nama sertifikat yang perlu disiapkan di akhir 2025.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Rumah?

Balik nama sertifikat rumah adalah proses perubahan nama pemilik lama menjadi pemilik baru dalam sertifikat tanah atau bangunan yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini menjadi bukti sah bahwa kamu adalah pemilik resmi properti tersebut.

Untuk memulai prosesnya, siapkan dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah atau rumah asli
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari notaris/PPAT
  • Bukti pelunasan BPHTB dan PPh
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah 2025

Besaran biaya balik nama sertifikat rumah berbeda tergantung pada nilai transaksi dan lokasi properti. Namun, secara umum terdiri dari:

  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): sekitar 1% dari nilai transaksi
  • PPh (Pajak Penghasilan) Penjual: 2,5% dari harga jual
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari NJOP atau harga transaksi (mana yang lebih tinggi), dikurangi Rp60 juta sebagai nilai tidak kena pajak
  • Biaya Notaris/PPAT: bervariasi tergantung kompleksitas dokumen
  • Biaya Administrasi BPN: sekitar Rp50.000 – Rp1.000.000

Jika proses dilakukan melalui notaris atau PPAT, biasanya mereka akan membantu menghitung dan mengurus semua biaya tersebut hingga sertifikat resmi atas nama pembeli.

Kapan Balik Nama Sertifikat Harus Dilakukan?

Idealnya, balik nama sertifikat dilakukan segera setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT.
Menunda proses ini bisa berisiko karena sertifikat masih tercatat atas nama pemilik lama. Semakin cepat dilakukan, semakin aman secara hukum dan administrasi

Kesimpulan

Balik nama sertifikat rumah adalah tahap legal yang wajib dilakukan setelah pembelian properti agar status kepemilikanmu sah secara hukum. Dengan menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal, proses ini bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Kalau kamu sedang berencana membeli rumah di BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, dan ingin memastikan seluruh proses — dari pembelian hingga balik nama — aman serta legal, East2West Property siap membantu. Tim profesional kami mendampingi setiap tahap agar investasi propertimu di akhir 2025 berjalan mulus dan terjamin.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp