East2West Property News - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% pada tahun 2025 diperkirakan akan menyebabkan harga properti meningkat.
Menghadapi situasi ini, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah.
Lukito Nugroho, Pengamat Properti, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mungkin akan menyebabkan pasar properti melemah untuk sementara waktu.
Namun, menurutnya, pasar properti akan kembali stabil karena permintaan terhadap properti akan tetap ada.
"Jika PPN naik menjadi 12%, pasar properti dan konstruksi, yang saling terkait, mungkin akan mengalami penurunan sementara. Namun, pasar akan pulih dan stabil kembali seiring waktu," jelas Lukito dalam wawancaranya dengan detikProperti pada Senin (19/8/2024).
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih properti dan memantau kebijakan terbaru setelah penerapan PPN 12%.
"Anda perlu dengan seksama memeriksa produk yang ada di pasar dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pasca penerapan PPN 12%. Biasanya, setelah perubahan pajak ini, akan ada kebijakan subsidi atau insentif tambahan," ujarnya.
Secara terpisah, Pengamat Properti sekaligus Direktur Investasi di Global Asset Management, Steve Sudijanto, menyebutkan bahwa kenaikan harga rumah dapat disebabkan oleh meningkatnya biaya bahan dan jasa konstruksi.
Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua properti akan mengalami kenaikan harga signifikan karena masih ada banyak rumah lama yang belum terjual atau rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sedang dilelang.
"Sebagai kebutuhan dasar, harga rumah dapat diterima pasar selama kondisi ekonomi baik, penyerapan tenaga kerja memadai, inflasi terkendali, dan daya beli tetap terjaga. Dalam kondisi ini, dampak kenaikan harga rumah tidak akan terlalu membebani pasar karena daya beli masih kuat," jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Steve menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembelian properti.
Selain sebagai kebutuhan dasar, properti juga merupakan investasi yang menguntungkan.
Ia merekomendasikan untuk memilih properti yang dekat dengan area komersial, sarana transportasi, atau kawasan Transit Oriented Development (TOD).
"Saya menganjurkan agar tidak ragu atau menunda rencana membeli properti. Properti merupakan kebutuhan primer dan juga investasi yang bisa diwariskan. Carilah properti yang berada dalam jarak sekitar 2 km dari KRL, MRT, LRT, atau TransJakarta," tambahnya.
Meski tidak harus ditempati, properti tersebut dapat disewakan untuk menambah penghasilan. Properti yang terletak di wilayah komersial atau TOD dapat memberikan pendapatan sewa serta keuntungan modal.
Steve memberikan contoh, dengan Net Operating Income (NOI) sekitar 5% per tahun dan capital gain sekitar 15%, dalam waktu 5 tahun, Internal Rate of Return (IRR) dapat mencapai sekitar 20%.
Sumber: detik.com