East2West Property News - Menerima warisan berupa tanah atau rumah sering dianggap sederhana, padahal dalam praktiknya ada aturan pajak yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah pajak waris yang harus dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Jika terlewat, warisan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apa Itu Pajak Waris?
Pajak waris adalah kewajiban yang dikenakan pada ahli waris ketika menerima aset berupa properti, seperti tanah atau bangunan. Pajak ini termasuk dalam kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berapa Besar Pajak Waris?
Besaran pajak waris dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di daerah setempat. Secara umum, tarif BPHTB untuk warisan adalah 5% dari nilai setelah dikurangi NPOPTKP.
Contoh sederhana:
Proses Balik Nama Sertifikat Warisan
Setelah pajak waris dibayar, ahli waris dapat melanjutkan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
Pentingnya Memahami Pajak Waris
Dengan memahami ketentuan pajak waris sejak awal, ahli waris dapat menghindari sengketa keluarga maupun kendala administrasi. Properti yang sudah dibalik nama dengan benar tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih mudah dijual atau dialihkan sebagai aset investasi.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat tanah warisan tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pajak waris. Mengetahui besaran biaya dan prosedurnya akan mempermudah proses pengalihan hak.
East2West Property hadir untuk membantu Anda memahami dunia properti, mulai dari pembelian, investasi, hingga perencanaan aset di kawasan strategis seperti BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong.
Apa pendapat Anda, apakah pajak waris sudah cukup adil dalam menjaga keteraturan hukum properti di Indonesia? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram