East2West Property News - Beli rumah pakai KPR memang udah jadi pilihan banyak orang. Tapi, buat kamu yang pengen cari cara yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, KPR Syariah bisa jadi solusi. Nah, apa sih bedanya KPR Syariah dengan sistem bunga flat pada KPR konvensional? Dan kenapa KPR Syariah disebut bebas riba? Yuk, kita bahas!
Kalau kamu sering dengar istilah "bunga flat", itu adalah sistem bunga tetap dalam KPR konvensional. Artinya, cicilan bulanan kamu selalu sama karena bunga dihitung dari jumlah pokok pinjaman awal. Misalnya, kalau bunganya 5% per tahun, maka angsuran yang kamu bayar tiap bulan nggak akan berubah.
Di sisi lain, KPR Syariah menggunakan sistem akad murabahah (jual beli) atau akad musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan). Dalam akad murabahah, bank membeli rumah yang kamu inginkan, lalu menjualnya ke kamu dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan. Jadi, nggak ada bunga seperti di sistem konvensional.
Kalau pakai akad musyarakah mutanaqisah, kamu dan bank sama-sama memiliki rumah tersebut. Lalu, setiap bulan kamu mencicil untuk membeli porsi kepemilikan bank sampai akhirnya rumah 100% jadi milik kamu.
Riba dalam keuangan terjadi ketika ada tambahan atau bunga dari pinjaman uang yang dianggap memberatkan. Dalam KPR Syariah, nggak ada bunga sama sekali. Bank hanya mengambil keuntungan dari margin yang disepakati di awal atau dari bagi hasil dalam sistem musyarakah. Karena sistemnya transparan dan adil, KPR Syariah dianggap lebih menenangkan bagi yang ingin menghindari riba.
Kenapa banyak orang mulai tertarik dengan KPR Syariah? Ini beberapa alasannya:
Mau Cari Rumah dengan KPR Syariah? Hubungi East2West Property!
Sekarang kamu udah tahu bedanya KPR Syariah dan bunga flat dalam KPR konvensional. Kalau kamu tertarik punya rumah dengan sistem syariah, East2West Property siap membantu kamu menemukan hunian impian! Yuk, konsultasi gratis dengan tim kami dan dapatkan pilihan properti terbaik yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sumber: East2West Property