East2West Property News - Saat membeli properti, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah sertifikat. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan. Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat yang perlu diketahui. Yuk, simak penjelasan berikut!
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah. Pemegang SHM memiliki hak sepenuhnya tanpa batas waktu, dan sertifikat ini bisa diwariskan. SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia dan bisa diperjualbelikan atau dijadikan agunan. Jadi, jika ingin memiliki tanah secara sah, SHM adalah pilihan yang tepat.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat ini memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain. Biasanya, SHGB digunakan untuk properti komersil dan berlaku selama 20 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 30 tahun dan pembaruan lagi untuk 20 tahun berikutnya. Jika berniat berinvestasi di properti komersial, SHGB bisa jadi pilihan yang tepat.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak untuk menggunakan tanah yang dimiliki oleh negara atau orang lain untuk jangka waktu tertentu. Biasanya, SHP berlaku selama 25 tahun dan bisa diperpanjang. Sertifikat ini sering digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki properti di Indonesia dengan ketentuan khusus.
4. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Sertifikat ini diberikan kepada pemerintah atau perusahaan untuk mengelola tanah negara. Pemegang HPL tidak memiliki tanah tersebut, tetapi mereka bisa mengatur dan memanfaatkannya. HPL sering digunakan dalam proyek-proyek pembangunan besar yang melibatkan tanah milik negara.
5. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)/Strata Title
Sertifikat ini berlaku untuk kepemilikan unit di gedung apartemen atau rumah susun. Pemegang SHMSRS memiliki hak milik atas unit ruang yang dimiliki, serta hak bersama untuk bagian-bagian lain seperti lahan parkir dan taman. Jika tertarik untuk membeli apartemen, sertifikat ini sangat penting untuk diperhatikan.
6. Sertifikat Wakaf
Sertifikat Wakaf adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan untuk kepentingan umum atau keagamaan. Tanah yang diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan dan harus digunakan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Sertifikat ini penting jika ingin berinvestasi dalam tanah yang memiliki nilai sosial.
7. Girik
Girik bukanlah sertifikat tanah resmi. Ini adalah bukti penguasaan tanah adat atau warisan yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika masih memegang girik, sebaiknya segera lakukan proses pensertifikatan agar mendapatkan sertifikat resmi yang diakui oleh negara.
Memilih properti yang tepat tidak hanya soal lokasi, tetapi juga soal legalitas sertifikatnya. Jika membutuhkan bantuan dalam menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan, East2West Property siap membantu! Kami memiliki berbagai pilihan properti dengan sertifikat yang sah dan lengkap. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan temukan properti impianmu!
Sumber: East2West Property