Pahami Dasar Hukum BPHTB dan Dukung Akses Hunian Layak untuk Semua!

Kembali ke Beranda

Pahami Dasar Hukum BPHTB dan Dukung Akses Hunian Layak untuk Semua!

Kementrian PUEast2West Property News - Kenapa BPHTB Penting?
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan dalam berbagai transaksi properti, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Pajak ini sering menjadi beban besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga mempersulit akses mereka terhadap kepemilikan rumah.

Untuk mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah, pemerintah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan BPHTB bagi MBR. Hal ini bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

Dasar Hukum BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur oleh berbagai peraturan yang memastikan pengenaan pajak ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Berikut rinciannya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • BPHTB termasuk jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
    • Pasal 87 menetapkan tarif maksimal sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif BPHTB
    • Menegaskan tarif maksimal BPHTB adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
  3. Peraturan Daerah (Perda)
    • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran NPOPTKP dan kebijakan teknis lainnya.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
    • PMK memberikan pedoman teknis untuk penghitungan dan pelaksanaan BPHTB, yang dapat berbeda antar daerah.

Dasar hukum ini memastikan bahwa pengenaan BPHTB dilakukan secara teratur dan sesuai peraturan.

Dukungan Pemerintah untuk Program 3 Juta Rumah
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah mendukung pembangunan 3 juta unit rumah untuk mengurangi backlog perumahan dan mendukung MBR.

Langkah Pemerintah:

  • Penyediaan infrastruktur dasar, seperti akses jalan, air bersih, pengolahan limbah, dan drainase lingkungan.
  • Usulan prioritas Instruksi Presiden (Inpres) untuk pengelolaan air bersih dan limbah.

Baru-baru ini, pemerintah juga melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara:

  • Menteri PU Dody Hanggodo,
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan
  • Menteri PKP Maruarar Sirait.

Imbauan melalui SKB:

  1. Pembebasan BPHTB bagi MBR.
  2. Percepatan pelayanan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maksimal 10 hari kerja.
  3. Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan.

Manfaat Langsung bagi MBR

  • Penghematan BPHTB: Untuk rumah tipe 36, potensi penghematan sekitar Rp6.250.000.
  • Pembebasan Izin PBG: Menghemat tambahan Rp4.320.000.
  • Total Penghematan: Mencapai Rp10.570.000, meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.

Kesimpulan
Pembebasan BPHTB adalah langkah strategis untuk mendukung masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut tentang BPHTB atau properti lainnya, East2West Property siap membantu Anda! Hubungi kami untuk solusi properti terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Dapatkan Informasi Terbaru