East2West Property News - Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, ada beberapa pajak yang perlu diketahui oleh penjual dan pembeli. Berikut adalah pajak-pajak yang umumnya dikenakan:
Jadi, penjual akan dikenakan pajak sebesar 2,5% dari harga jual properti yang diterima.
Pembeli juga harus membayar pajak BPHTB yang dihitung berdasarkan selisih antara harga jual dan nilai yang tidak kena pajak.
Itulah pajak-pajak yang umum dikenakan bagi penjual dan pembeli properti di Indonesia. Mengetahui pajak-pajak ini sangat penting untuk mempersiapkan transaksi yang lancar dan sesuai aturan.
Jika Anda sedang mencari properti di lokasi strategis dengan transaksi yang transparan, jangan ragu untuk menghubungi East2West Property! Kami siap membantu Anda memahami lebih dalam tentang proses jual beli properti, termasuk pajak-pajak yang perlu diperhatikan. Hubungi kami untuk konsultasi dan temukan properti impian Anda!
Sumber: East2West Property