Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti di Indonesia

Kembali ke Beranda

Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti di Indonesia

East2West Property News - Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, ada beberapa pajak yang perlu diketahui oleh penjual dan pembeli. Berikut adalah pajak-pajak yang umumnya dikenakan:

  1. Pajak Penjual - Pajak Penghasilan (PPh)

Nama Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Final

Rumus: 2,5% x Harga Jual Properti

Contoh: Jika harga jual properti adalah Rp 1.000.000.000, maka:

PPh = 2,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 25.000.000

Jadi, penjual akan dikenakan pajak sebesar 2,5% dari harga jual properti yang diterima.

  1. Pajak Pembeli - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Nama Pajak: BPHTB

Rumus: 5% x (Harga Jual - Nilai Tidak Kena Pajak/NTKP)

Contoh: Jika harga jual properti adalah Rp 1.000.000.000 dan NTKP adalah Rp 80.000.000, maka:

BPHTB = 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 920.000.000 = Rp 46.000.000

Pembeli juga harus membayar pajak BPHTB yang dihitung berdasarkan selisih antara harga jual dan nilai yang tidak kena pajak.

Itulah pajak-pajak yang umum dikenakan bagi penjual dan pembeli properti di Indonesia. Mengetahui pajak-pajak ini sangat penting untuk mempersiapkan transaksi yang lancar dan sesuai aturan.

Jika Anda sedang mencari properti di lokasi strategis dengan transaksi yang transparan, jangan ragu untuk menghubungi East2West Property! Kami siap membantu Anda memahami lebih dalam tentang proses jual beli properti, termasuk pajak-pajak yang perlu diperhatikan. Hubungi kami untuk konsultasi dan temukan properti impian Anda!

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru