East2West Property News - Saat membeli properti, terutama rumah atau kavling, salah satu hal penting yang harus dipahami adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak pembeli rumah pemula merasa bingung dengan istilah ini, padahal memahami BPHTB bisa membuat proses pembelian lebih lancar dan menghindarkan dari masalah hukum atau biaya tak terduga.
Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik itu melalui jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar properti. Pajak ini biasanya dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat sesuai lokasi properti.
Tujuan BPHTB adalah mengatur administrasi pertanahan sekaligus menambah pemasukan daerah. Besaran BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, biasanya dihitung dari harga perolehan properti dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Cara Menghitung BPHTB
Secara sederhana, rumus BPHTB adalah:
BPHTB = (Harga Perolehan Properti – NPOPTKP) x Tarif BPHTB
Sebagai contoh, jika kamu membeli rumah di BSD City dengan harga Rp800 juta, dan NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp80 juta, serta tarif BPHTB 5%:
Jadi, kamu perlu menyiapkan sekitar Rp36 juta untuk BPHTB. Perlu diingat, setiap daerah bisa memiliki NPOPTKP dan tarif berbeda, jadi penting untuk mengecek langsung di kantor pajak atau notaris setempat.
Tips Membayar BPHTB dengan Aman
Mengapa Memahami BPHTB Penting?
Memahami BPHTB membuat kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik saat membeli rumah atau kavling. Selain itu, pengetahuan ini mengurangi risiko masalah legal di masa depan, terutama jika ingin menjual atau menyewakan properti.
Temukan Properti Terbaik dengan East2West Property
East2West Property menyediakan informasi dan pilihan properti terbaik di kawasan BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong. Dengan pengalaman bertahun-tahun, tim East2West Property siap membantu kamu menemukan rumah atau kavling yang sesuai kebutuhan, lokasi strategis, dan potensi investasi maksimal.
Sumber: East2West Property