Perbandingan Pajak Rumah Baru vs Rumah Second 2026, Mana yang Lebih Hemat?

Kembali ke Beranda

Perbandingan Pajak Rumah Baru vs Rumah Second 2026, Mana yang Lebih Hemat?

East2West Property News - Pernah nggak sih kamu merasa sudah menemukan rumah impian dengan harga yang pas di kantong, tapi tiba-tiba pusing pas melihat rincian biaya administrasinya? Nah, di tahun 2026 ini, pintar-pintar menghitung pajak adalah kunci utama biar dompet nggak jebol di tengah jalan.

Banyak calon pembeli sering galau antara memilih rumah baru dari developer atau rumah second milik perorangan. Selain soal desain, perbedaan pajak di antara keduanya ternyata cukup signifikan lho. Biar kamu nggak kaget pas proses akad nanti, yuk kita bedah perbandingannya secara mendalam namun tetap simpel.

  1. Rumah Baru dari Developer: Serba Praktis tapi Ada PPN

Membeli rumah gres langsung dari pengembang memang terasa lebih prestisius dan simpel karena biasanya semua urusan surat-surat dibantu sampai beres. Namun, ada komponen pajak yang perlu kamu garis bawahi:

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Untuk rumah baru, kamu akan dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Meskipun angkanya lumayan, seringkali pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak yang bisa membuat biayanya lebih ringan untuk kategori rumah tertentu di tahun 2026 ini.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Pajak ini wajib dibayar oleh pembeli. Tarifnya umumnya 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi nilai tidak kena pajak yang berlaku di daerah tersebut.
  1. Rumah Second: Harga Nego tapi Perhatikan PPh

Membeli rumah bekas seringkali jadi pilihan karena lokasinya yang sudah matang atau harganya yang lebih fleksibel untuk dinegosiasikan. Tapi, urusan pajaknya sedikit berbeda:

  • PPh (Pajak Penghasilan): Berbeda dengan rumah baru, pada transaksi rumah second ada PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Secara aturan, pajak ini menjadi tanggung jawab penjual. Namun, sebagai pembeli, kamu harus memastikan penjual sudah melunasinya agar proses balik nama sertifikat di notaris tidak terganjal.
  • BPHTB Tetap Ada: Sama seperti rumah baru, kamu sebagai pembeli tetap memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB. Jangan lupa untuk mengecek NJOP terbaru di wilayah tersebut agar simulasi perhitungan kamu tetap akurat.
  1. Mana yang Paling Menguntungkan?

Sebenarnya, murah atau mahalnya pajak sangat bergantung pada skema transaksi dan kebijakan insentif yang sedang berjalan. Rumah baru mungkin terasa lebih mahal di awal karena PPN, tapi seringkali developer memberikan promo "free biaya-biaya" yang sudah termasuk pajak di dalam harga jual. Sementara rumah second menawarkan harga dasar yang lebih rendah, namun kamu harus lebih teliti mengecek kelengkapan surat dan status pajak penjual agar tidak ada biaya siluman di belakang hari.

Memilih antara rumah baru atau second memang membutuhkan pertimbangan matang, bukan cuma soal estetika tapi juga kesiapan finansial untuk urusan legalitas.

Jika kamu merasa masih bimbang menentukan mana yang paling sesuai dengan profil investasimu, terutama di kawasan yang pertumbuhannya lagi melesat seperti BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, Tim East2West Property siap menjadi teman diskusi yang andal. Kami akan membantu membedah rincian biaya secara transparan sehingga kamu bisa mendapatkan aset properti terbaik tanpa perlu merasa was-was akan biaya tambahan yang tidak terduga.

Sumber: East2West Property

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp