Perbedaan PBB dan BPHTB dalam Properti: Pengertian, Perhitungan, dan Kesalahan Umum
East2West Property News - Bagi banyak orang, istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sering terdengar mirip. Padahal, keduanya adalah kewajiban pajak yang berbeda, baik dari segi waktu pembayaran, perhitungan, maupun tujuannya. Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah langkah saat mengurus properti.
- Pengertian PBB dan BPHTB
- PBB adalah pajak yang dibayar setiap tahun oleh pemilik properti. Fungsinya sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
- BPHTB adalah pajak yang dibayar sekali saja, yaitu ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, misalnya saat membeli rumah atau menerima warisan.
- Waktu Pembayaran
- PBB dibayar setiap tahun sebelum jatuh tempo.
- BPHTB dibayar sebelum proses balik nama atau penerbitan sertifikat hak milik.
- Perhitungan
- PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP).
Contoh Kasus Biar Relatable
Bayangkan kamu membeli rumah di BSD senilai Rp1,5 miliar.
- Sebelum sertifikat rumah dibalik nama, kamu harus membayar BPHTB sebesar 5% dari (NPOP – NTKP).
- Setelah resmi menjadi pemilik, setiap tahun kamu harus membayar PBB sesuai NJOP yang berlaku di lokasi tersebut.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
- Mengira BPHTB dibayar setiap tahun, padahal hanya sekali di awal transaksi.
- Lupa membayar PBB karena sibuk mengurus proses balik nama, yang akhirnya menyebabkan denda.
- Tidak memeriksa NJOP dan NPOP sehingga salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
Memahami perbedaan PBB dan BPHTB akan membantu kamu mengatur keuangan properti dengan lebih baik. Untuk informasi lebih detail dan panduan mengurus pajak properti di lokasi premium seperti BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong, hubungi East2West Property yang siap membantu proses jual beli properti kamu dari awal hingga tuntas.
Sumber: East2West Property