East2West Property News - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2024 dan berlaku efektif mulai 13 Februari 2024.
Dalam PMK tersebut, Pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.
Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
Akan tetapi, PMK PPN DTP ini baru terbit pada bulan kedua tahun 2024. Oleh karenanya, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan pihaknya akan mengajukan perpanjangan waktu PPN DTP 100 persen.
"Pastinya kita akan bicara ulang untuk kemudian kita sampaikan kalau memang kondisi di lapangan memerlukan itu," kata Joko saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Hal ini juga mengingat adanya anggaran yang sudah ditetapkan. Sehingga, apabila tidak terserap dengan optimal, maka akan memberikan dampak kepada pertumbuhan properti.
Sumber: Kompas