PP 28/2025 & Permendag 33/2025: Aturan Baru Broker Properti Indonesia

Kembali ke Beranda

PP 28/2025 & Permendag 33/2025: Aturan Baru Broker Properti Indonesia

East2West Property News - Industri broker properti Indonesia memasuki fase baru setelah Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 dan Permendag 33/2025. Dua regulasi ini memperkuat standar bisnis perantara properti dan membuat profesi broker bergerak ke arah yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Artikel ini merangkum dampak terpentingnya secara sederhana agar mudah dipahami pelaku industri maupun pembaca pemula.

  1. KBLI 68200 Naik Risiko: Broker Harus Lebih Profesional

PP 28/2025 menaikkan KBLI 68200 dari risiko rendah ke risiko menengah-tinggi. Artinya, bisnis broker properti kini dianggap sebagai layanan penting yang membutuhkan kompetensi dan pengawasan lebih ketat. Perusahaan perantara perdagangan properti (P4) wajib memenuhi standar yang lebih terstruktur, khususnya terkait izin usaha dan tata kelola.

  1. Perizinan Baru Melalui Permendag 33/2025

Permendag 33/2025 memperkuat aturan lama dengan persyaratan yang lebih rinci. Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:

  • P4 wajib berbadan hukum.
  • Tenaga ahli harus memiliki sertifikasi BNSP.
  • Komisi resmi ditetapkan dalam batas 2 sampai 5 persen untuk jual beli dan 5 sampai 8 persen untuk sewa.
  • Pelaporan usaha wajib dilakukan setiap tahun.
  • Aturan ketat untuk mencegah misleading, crowdfunding properti, dan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan aturan ini, perusahaan broker dituntut untuk lebih tertib dan mengutamakan perlindungan konsumen.

  1. AREBI dan Pemerintah Berkolaborasi Membangun Standar Baru

AREBI mendukung kebijakan ini sebagai momentum bagi industri untuk naik kelas. Dengan standar yang lebih tinggi, broker diharapkan meningkatkan kompetensi, etika, serta kualitas layanan. Kolaborasi AREBI dengan Kemendag, KPPU, dan PPATK juga menegaskan pentingnya edukasi dan pengawasan agar implementasi regulasi berjalan maksimal.

  1. Persaingan Tetap Sehat Menurut KPPU

KPPU menekankan bahwa persaingan ketat tidak boleh membuat pelaku usaha melanggar aturan. Penetapan harga bersama dan praktik yang tidak adil wajib dihindari. Dengan komisi resmi yang sudah diatur Pemerintah, broker didorong untuk tetap bersaing secara profesional.

  1. Apa Artinya untuk Masa Depan Broker Properti?

Regulasi baru ini menjadi fondasi untuk:

  • kompetensi tenaga ahli yang lebih baik,
  • struktur bisnis yang lebih rapi,
  • pengelolaan layanan yang lebih profesional,
  • dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi.

Meskipun terasa ketat di awal, aturan ini membentuk industri yang lebih kuat dan berkelanjutan.

  1. Peran East2West Property di Ekosistem Baru

Dalam perubahan besar ini, East2West Property hadir sebagai mitra yang fokus membantu pelaku industri memahami regulasi, membangun proses bisnis yang lebih rapi, dan meningkatkan strategi pemasaran properti. Pengalaman dalam digital marketing, penjualan, dan manajemen data membuat East2West Property berada di posisi yang tepat untuk mendukung peningkatan kualitas broker properti di Indonesia.

East2West Property terus berkomitmen memberikan insight dan pendampingan bagi mereka yang ingin berkembang sejalan dengan regulasi dan tuntutan industri baru.

Sumber: East2West Property

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp