PPN Ditanggung Pemerintah 2025: Kesempatan Emas Beli Properti Bebas Pajak!

Kembali ke Beranda

PPN Ditanggung Pemerintah 2025: Kesempatan Emas Beli Properti Bebas Pajak!

East2West Property News - Pemerintah kembali menghadirkan stimulus properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2025. Dengan kebijakan ini, pembeli bisa mendapatkan properti dengan beban pajak yang lebih ringan, mendorong pertumbuhan sektor properti, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Jika Anda sedang mencari rumah pertama atau investasi properti, ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan! Simak detailnya berikut ini.

Properti yang Berhak Mendapat Insentif PPN

Insentif ini berlaku untuk:

  1. Rumah tapak, termasuk rumah deret yang sebagian bisa digunakan sebagai toko atau kantor.
  2. Satuan rumah susun, yaitu unit hunian dalam bangunan bertingkat.

Syaratnya:

  • Harga jual properti maksimal Rp5 miliar.
  • Properti harus dalam kondisi baru dan siap huni (belum pernah dipindahtangankan sebelumnya).
  • Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di sistem pemerintah.

Masa Berlaku Insentif

1 Januari – 31 Desember 2025

Agar bisa menikmati insentif ini, pembeli harus memastikan:

  • Penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dilakukan dalam periode ini.
  • Serah terima unit sudah dilakukan dan dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan insentif dalam dua periode:

  1. Januari – Juni 2025: 100% PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
  2. Juli – Desember 2025: 50% PPN ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Jika harga jual properti lebih dari Rp2 miliar, maka kelebihannya akan dikenakan PPN sesuai regulasi yang berlaku.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Insentif Ini?

  1. Orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP.
  2. Setiap individu hanya bisa memanfaatkan insentif ini untuk 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Kapan Insentif Tidak Berlaku?

  1. Transaksi dilakukan di luar periode 1 Januari – 31 Desember 2025.
  2. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2025.
  3. Pembeli sudah memanfaatkan insentif ini untuk unit lain.
  4. Properti dijual kembali dalam waktu kurang dari 1 tahun setelah serah terima.
  5. Pengembang tidak menerbitkan faktur pajak sesuai aturan.

Apa Sanksinya Jika Ada Pelanggaran?

Jika ada pelanggaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Simulasi Pembelian Properti dengan Insentif PPN

Contoh 1: Pembelian rumah tapak seharga Rp2 miliar dengan cicilan 4 kali → PPN 100% ditanggung pemerintah.

Contoh 2: Pembelian apartemen Rp3 miliar dengan KPR → PPN 100% ditanggung untuk bagian harga Rp2 miliar, sisanya kena PPN reguler.

Contoh 3: Pembelian rumah sebelum 1 Januari 2025 → Tidak bisa memanfaatkan insentif.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Dengan adanya insentif ini, pasar properti diprediksi semakin bergairah. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan beli rumah pertama atau investasi properti, 2025 adalah tahun yang tepat!

Butuh rekomendasi properti yang masuk skema insentif ini? East2West Property siap membantu! Hubungi kami sekarang untuk menemukan rumah impian Anda dengan keuntungan pajak maksimal.

Sumber: Ditjen Pajak RI

Dapatkan Informasi Terbaru