East2West Property News - Pemerintah kembali menghadirkan stimulus properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2025. Dengan kebijakan ini, pembeli bisa mendapatkan properti dengan beban pajak yang lebih ringan, mendorong pertumbuhan sektor properti, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Jika Anda sedang mencari rumah pertama atau investasi properti, ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan! Simak detailnya berikut ini.
Properti yang Berhak Mendapat Insentif PPN
Insentif ini berlaku untuk:
Syaratnya:
Masa Berlaku Insentif
1 Januari – 31 Desember 2025
Agar bisa menikmati insentif ini, pembeli harus memastikan:
Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memberikan insentif dalam dua periode:
Jika harga jual properti lebih dari Rp2 miliar, maka kelebihannya akan dikenakan PPN sesuai regulasi yang berlaku.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Insentif Ini?
Kapan Insentif Tidak Berlaku?
Apa Sanksinya Jika Ada Pelanggaran?
Jika ada pelanggaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Simulasi Pembelian Properti dengan Insentif PPN
Contoh 1: Pembelian rumah tapak seharga Rp2 miliar dengan cicilan 4 kali → PPN 100% ditanggung pemerintah.
Contoh 2: Pembelian apartemen Rp3 miliar dengan KPR → PPN 100% ditanggung untuk bagian harga Rp2 miliar, sisanya kena PPN reguler.
Contoh 3: Pembelian rumah sebelum 1 Januari 2025 → Tidak bisa memanfaatkan insentif.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Dengan adanya insentif ini, pasar properti diprediksi semakin bergairah. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan beli rumah pertama atau investasi properti, 2025 adalah tahun yang tepat!
Butuh rekomendasi properti yang masuk skema insentif ini? East2West Property siap membantu! Hubungi kami sekarang untuk menemukan rumah impian Anda dengan keuntungan pajak maksimal.
Sumber: Ditjen Pajak RI