East2West Property News - Kabar baik bagi pencari hunian di tahun 2026. Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan apartemen. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Melalui insentif ini, pembeli bisa menikmati bebas PPN untuk bagian harga properti hingga Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal rumah atau apartemen mencapai Rp 5 miliar. Artinya, peluang memiliki hunian dengan biaya lebih ringan masih terbuka lebar tahun ini.
Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, transaksi harus dilakukan dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026, yang dibuktikan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris, serta disertai berita acara serah terima.
Kedua, properti yang dibeli harus berupa rumah tapak atau apartemen baru dan siap huni. Properti yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan fasilitas PPN tidak dapat kembali menikmati insentif ini. Ketiga, pembeli—baik WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan—hanya diperbolehkan memanfaatkan PPN DTP untuk satu unit properti.
Selain itu, pengembang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak, menyampaikan laporan realisasi PPN DTP, serta mendaftarkan dokumen serah terima sesuai ketentuan.
Dengan insentif ini, pembelian rumah atau apartemen di tahun 2026 menjadi lebih efisien dan strategis, baik untuk hunian maupun aset jangka panjang. Untuk memahami peluang terbaik dan memilih properti yang sesuai dengan ketentuan PPN DTP, kamu bisa mengenalnya lebih jauh bersama East2West Property, partner yang memahami regulasi sekaligus potensi kawasan secara menyeluruh.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram