East2West Property News - Perubahan besar di industri properti tidak bisa dihindari. Digitalisasi, regulasi baru, dan perilaku konsumen yang semakin kritis menuntut broker properti untuk bekerja lebih profesional dan adaptif. Isu inilah yang menjadi fokus utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2026 yang digelar pada 17–18 Januari 2026 di Mason Pine Hotel, Bandung.
Rakernas tahun ini mengusung tema “Sinergi AREBI dan Pemerintah: Akselerasi Profesionalisme Broker Properti di Era Digital.”
Konsolidasi Nasional Broker Properti Indonesia
Rakernas AREBI 2026 dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AREBI dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi ajang konsolidasi organisasi, penyelarasan program kerja, sekaligus respons atas tantangan industri properti nasional di tengah transformasi digital.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menegaskan bahwa broker properti ke depan harus berperan sebagai profesional yang berintegritas, memahami regulasi, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal dalam melayani klien.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi Terbaru
Rakernas AREBI 2026 dibuka secara resmi oleh Bambang Wisnubroto, Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Kementerian Perdagangan RI. Kehadiran pemerintah menegaskan dukungan terhadap penguatan ekosistem perdagangan jasa, termasuk sektor broker properti yang kini semakin terintegrasi dengan platform digital.
Salah satu poin penting adalah sosialisasi perubahan Kode KBLI. Aktivitas broker properti kini mengacu pada KBLI 68210 – Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat, yang mencakup jasa pembelian, penjualan, dan penyewaan properti, baik secara offline maupun online. Perubahan ini memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha broker properti.
Perspektif Pasar dan Profesionalisme Broker
Rakernas juga diisi dengan seminar dan diskusi bersama para praktisi dan pengamat properti, seperti Ali Tranghanda, Leon, dan Abuy Tjia. Diskusi menyoroti dinamika pasar properti, peluang broker di era digital, serta pentingnya peningkatan daya saing dan kualitas layanan.
AREBI juga menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki lisensi resmi. Hingga saat ini, sekitar 5.000 broker telah mendaftar sertifikasi, sebagai langkah menuju industri yang lebih tertib dan terpercaya.
Broker Berlisensi, Transaksi Lebih Aman
Rakernas AREBI 2026 menjadi pengingat bahwa masa depan industri properti sangat bergantung pada kualitas broker properti. Profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan pemahaman pasar menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen.
Bagi masyarakat dan pelaku bisnis properti, bekerja sama dengan broker yang berpengalaman dan berlisensi menjadi langkah penting untuk pengambilan keputusan yang lebih aman dan terukur. East2West Property hadir dengan pendekatan profesional, memahami regulasi terbaru, serta dinamika pasar properti di era digital.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram