East2West Property News - Tahun 2025 jadi titik perubahan besar untuk dunia broker properti di Indonesia. Rilisnya PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 membuat standar usaha meningkat, terutama karena kategori risiko usaha broker naik dari rendah menjadi menengah–tinggi. Perubahan ini membawa dampak langsung pada legalitas, pengawasan, dan kompetensi perusahaan broker.
Walaupun terdengar teknis, tujuan utama regulasi ini sederhana: membuat industri broker lebih jelas, aman, dan dipercaya oleh pasar.
Legalitas dan Standar Usaha Jadi Prioritas
Aturan baru mewajibkan perusahaan broker memiliki legalitas yang tepat, mulai dari NIB, KBLI yang sesuai, hingga pemenuhan standar usaha. Dengan risiko yang meningkat, perusahaan tidak bisa lagi beroperasi tanpa struktur yang jelas. Legalitas menjadi fondasi utama agar usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
LKPM dan Pengawasan Rutin
Perusahaan kecil, menengah, dan besar wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Laporan ini berisi realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, hingga kewajiban usaha. Pemerintah juga dapat melakukan inspeksi lapangan baik secara terjadwal maupun insidental.
Seluruh data ini digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan, mulai dari pemenuhan syarat dasar sampai riwayat sanksi. Skor kepatuhan menentukan apakah perusahaan perlu pembinaan atau dikenakan sanksi administratif.
Peran AREBI dalam Transisi Regulasi Baru
Dengan lebih dari 1400 anggota yang tersebar di 15 DPD, AREBI yang sudah hadir di Indonesia selama lebih dari 33 tahun, terlibat aktif dalam membantu industri beradaptasi.
Tugasnya tidak hanya menyebarkan informasi untuk regulasi baru, tapi juga mendorong sertifikasi kompetensi, memastikan legalitas, dan mendukung pemerintah dalam penertiban broker sehingga dapat memberikan layanan berstandar nasional bagi semua pengguna jasa di seluruh Indonesia.
Tantangan di Lapangan untuk Pelaku Usaha
Tidak semua pelaku usaha siap menghadapi transisi ini. Banyak broker kecil yang masih belum memiliki badan usaha, belum tersertifikasi, atau belum memahami sistem OSS. Selain itu, konsumen juga masih sering menggunakan broker tidak berizin karena kurang paham tentang risikonya.
Namun perubahan ini juga membuka peluang besar. Dengan standar yang lebih ketat, pasar properti akan lebih tertib dan profesional. Pelaku usaha yang mengikuti aturan sejak awal akan lebih unggul dan dipercaya.
Peluang untuk Membangun Industri Broker yang Lebih Profesional
Regulasi baru bukan sekadar aturan tambahan. Ini adalah momen untuk memperbaiki struktur industri agar lebih berkelanjutan. Dengan standar kompetensi, legalitas jelas, dan pengawasan yang terukur, industri broker dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan kepercayaan lebih besar kepada konsumen maupun developer.
Jika kantor broker ingin mempersiapkan diri menghadapi regulasi 2025, pendampingan dari pihak yang berpengalaman dapat membuat proses adaptasi lebih mudah dan terarah. East2West Property dapat membantu memandu langkah yang diperlukan agar usaha tetap relevan dan kompetitif sesuai ketentuan terbaru.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram