Lihat postingan ini di Instagram
East2West Property News - Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu lahan atau properti. Namun, berbagai kejadian seperti bencana alam, kebakaran, atau kehilangan dapat menyebabkan sertifikat tanah rusak atau hilang. Jika hal ini terjadi, jangan panik! Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurusnya kembali.
Jika sertifikat tanah hilang, segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini akan menjadi bukti resmi bahwa sertifikat memang tidak dapat ditemukan.
Untuk mengurus sertifikat baru, siapkan beberapa dokumen berikut:
Datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Serahkan dokumen yang diperlukan dan isi formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti.
BPN akan menginstruksikan pemohon untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media cetak. Pengumuman ini dilakukan selama 30 hari untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
BPN akan melakukan pengecekan terhadap data tanah dan melakukan pengukuran ulang jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa tanah tersebut benar milik pemohon.
Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada masalah dalam verifikasi, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Butuh Bantuan dalam Urusan Properti?
Jika kamu ingin membeli properti dengan aman dan terjamin legalitasnya, pastikan menggunakan jasa profesional. Hubungi East2West Property untuk mendapatkan properti terbaik dengan proses yang aman dan nyaman!
Sumber: East2West Property