Tahukah Anda, Sewa Properti Ada Pajaknya?
East2West Property News - Bu Ani, seorang pemilik apartemen di Jakarta, baru saja menyewakan unitnya untuk kontrak tahunan kepada seorang eksekutif bank asing yang bekerja di Indonesia. Setiap tahun ia menerima pembayaran sewa dalam jumlah besar, yang menjadi sumber penghasilan tambahan. Namun, di balik transaksi yang tampak lancar itu, ada kewajiban penting yang sering terlupakan: pajak sewa.
Menurut aturan resmi, setiap penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Artinya, dari nilai sewa tahunan yang diterima Bu Ani, ada bagian yang wajib disetorkan kepada negara sebagai bentuk kontribusi.
Pelaksanaannya sederhana. Pajak dihitung dari nilai sewa tahunan, lalu disetorkan melalui mekanisme perpajakan yang berlaku. Dengan langkah ini, pemilik sudah memenuhi kewajiban hukum sekaligus memastikan transaksi berjalan resmi dan aman.
Bagi penyewa, pajak ini tidak menambah beban. Mereka tetap membayar sesuai nilai sewa yang disepakati. Pajak sewa adalah tanggung jawab pemilik, sehingga hubungan antara pemilik dan penyewa tetap harmonis tanpa ada rasa terbebani.
Bagi pemilik, memahami pajak sewa tahunan justru membantu mengatur strategi keuangan. Dengan mengetahui adanya potongan 10%, pemilik bisa merencanakan investasi dan pengelolaan properti lebih matang. Pajak ini bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari tata kelola yang sehat.
Pada akhirnya, sewa tahunan adalah objek pajak yang tidak bisa diabaikan. Dengan melaksanakan kewajiban ini, pemilik seperti Bu Ani tetap menikmati hasil dari propertinya, sementara transaksi berjalan resmi, profesional, dan bebas dari risiko hukum. Pastikan transaksi sewa Anda aman, kontak East2West Property Indonesia
+62 815 2820 9892 untuk pendampingan lebih lanjut.
Sumber: East2West Property (JL)