East2West Property News - Dalam dunia properti 2026, dua istilah yang sering membingungkan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya legal, tapi punya perbedaan penting yang memengaruhi nilai investasi dan rencana jangka panjang Anda.
HGB adalah hak menggunakan lahan milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 80 tahun. Properti HGB umum ditemukan di apartemen, ruko, dan kawasan komersial.
Keuntungan HGB:
Kelemahan HGB:
SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi di Indonesia. Dengan SHM, tanah dan properti sepenuhnya milik Anda tanpa batas waktu.
Keuntungan SHM:
Kelemahan SHM:
Banyak investor mengombinasikan keduanya: HGB untuk bisnis, SHM untuk aset keluarga.
East2West Property Siap Membantu
East2West Property membantu menemukan properti terbaik di BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong—baik HGB maupun SHM—yang sesuai kebutuhan investasi maupun hunian 2026.
Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa memaksimalkan investasi properti tanpa risiko legalitas di masa depan.
Sumber: East2West Property