East2West Property News - Mau beli rumah? Selain siap dana dan lokasi, kamu wajib tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan supaya proses pembelian rumah berjalan lancar dan aman.
Nah, di artikel ini, kita bahas 5 dokumen wajib sebelum beli rumah yang sering dicari oleh banyak orang. Yuk, simak supaya kamu gak salah langkah!
Sertifikat adalah bukti kepemilikan rumah secara legal. Pastikan sertifikat yang kamu cek adalah asli dan statusnya sudah atas nama penjual saat ini. Cek juga apakah sertifikat tersebut SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau jenis lain.
IMB adalah izin resmi dari pemerintah yang mengizinkan pembangunan rumah di atas tanah tersebut. Dokumen ini penting untuk memastikan rumah yang kamu beli legal dan tidak bermasalah.
PBB adalah bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan. Mintalah bukti lunas PBB terakhir dari penjual supaya tidak ada tunggakan pajak yang menumpuk.
KTP dan KK penjual digunakan untuk memastikan identitas pemilik rumah yang sebenarnya. Data ini juga dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat nanti.
Surat ini adalah bukti transaksi jual beli rumah secara resmi. Biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Kenapa Penting Menyiapkan Dokumen Ini?
Kalau dokumen ini lengkap dan benar, proses beli rumah kamu akan lebih aman, minim risiko sengketa, dan proses balik nama pun lancar. Jangan sampai kamu rugi karena dokumen kurang lengkap!
Mau Proses Beli Rumah Tanpa Ribet?
Kalau kamu butuh bantuan cari rumah yang legalitasnya lengkap dan prosesnya mudah, tim East2West Property siap membantu!
Kami bantu mulai dari pencarian lokasi terbaik, cek dokumen lengkap, hingga proses transaksi dan balik nama. Semua aman dan transparan.
Hubungi kami sekarang dan wujudkan rumah impianmu tanpa drama!
Sumber: East2West Property