East2West Property News - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX dengan tema “Konsolidasi Organisasi dan Eksistensi AREBI di Masa dan Pasca Pandemi” yang dilakukan secara daring/online, Rabu 24 November 2021 dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum AREBI periode 2021-2024. Hadir pada acara Munas IX AREBI antara lain pengurus DPP AREBI, DPD AREBI, perwakilan dari stake holder properti dan anggota AREBI.
Pada Munas IX, berbagai program kerja AREBI dibahas. Terutama program-program untuk semakin meningkatkan profesionalisme anggota AREBI dan memajukan industri broker properti di tanah air. Di Munas IX AREBI juga digelar pemilihan dan penetapan Ketua Umum AREBI periode 2021-2024.
Lukas Bong Terpilih Kembali Menjadi Ketua Umum AREBI periode 2021-2024
Sebagai calon tunggal, Lukas Bong terpilih kembali menjadi Ketua Umum AREBI periode 2021-2024. Lukas Bong dari ERA Max merupakan mantan Ketua DPD AREBI DKI Jakarta selama dua periode (2011-2014 dan 2014-2017), saat ini menjadi Dewan Kehormatan DPD AREBI DKI Jakarta, dan sebelumnya merupakan Ketua Umum AREBI periode 2018-2021.
Dalam sambutannya, Lukas Bong mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya untuk memimpin kembali AREBI dan ia akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga akan melanjutkan progam-program yang telah berjalan untuk kemajuan AREBI sehingga AREBI bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota AREBI, stake holder, masyarakat dan industri broker properti di Indonesia,
Lukas Bong memiliki Visi yakni AREBI mampu bersinergi dengan stake holder dan pemerintah, serta memiliki peran strategis dalam membangun industri jasa perantara perdagangan properti yang profesional, eksis, dan tangguh baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
Sementara Misi ada empat. Pertama, menggalang koordinasi dan dukungan dari pemerintah, instansi dan lembaga terkait untuk kemajuan industri broker properti di Indonesia. Kedua, memberikan payung hukum dan penegakan kode etik bagi seluruh anggota AREBI. Ketiga, membangun networking dan digitalisasi AREBI secara menyeluruh. Keempat, memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada para anggota AREBI.
Industri Broker Properti Butuh Perhatian Lagi dari Pemerintah
Lukas Bong mengatakan, industri broker properti butuh perhatian lagi dari Pemerintah. AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri broker properti. Saat ini regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti. Contohnya di awal tahun 2021, keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“AREBI tidak sepakat karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. Mengapa? Salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat. Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis 2 tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi,” ujar Lukas Bong.
Lukas Bong menambahkan, seharusnya, setiap agen properti merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah dari kalangan broker properti atau broker properti bodong. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.
“AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” ujar Lukas Bong.
Dilanjutkan Lukas Bong, “Jika broker properti bersertifikat bisa memberikan pelayanan yang proper dan profesional, maka masyarakat akan puas sehingga akan semakin banyak lagi pengguna jasa broker properti dan industri broker properti pun akan semakin berkembang dan mendorong industri properti, lalu mendorong lagi ekonomi Indonesia. Untuk itu AREBI akan terus mendorong agar broker properti memiliki sertifikat/lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI)”.
Lebih lanjut Lukas Bong mengatakan, AREBI juga meminta agar pemerintah memperpanjang insentif bebas PPN di sektor properti di tahun 2022 karena sangat berdampak positif juga kepada agen properti. Dengan insentif bebas PPN akan mendorong penjualan di tengah pandemi Covid-19. Juga insentif berupa keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah second sehingga akan berdampak positif kepada industri properti secondary. Jika properti secondary bergerak, maka properti primary bisa lari lebih kencang lagi.
“AREBI optimistis tahun depan kondisi bisnis properti akan semakin baik karena program vaksinasi yang terus berjalan, pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, banyaknya insentif di sektor properti, kemudahan yang diberikan oleh developer dan perbankan. It’s Time to Buy Property, dan kini masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan momentum ini untuk memiliki properti, baik untuk dipakai (end-user) maupun investasi (investor),” papar Lukas Bong.
Tentang AREBI
AREBI atau Asosiasi Real Estate Broker Indonesia adalah satu–satunya organisasi profesi dimana para anggotanya terdiri dari perusahaan yang bergerak dalam Jasa Perantara Perdagangan Properti.
Saat ini ada 11 DPD AREBI yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Sementara jumlah Caretaker (Kandidat DPD) ada 5 yakni Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
DPC AREBI saat ini berjumlah 11. DPD AREBI DKI Jakarta memiliki 5 DPC yakni DPC Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. DPD AREBI Jawa Barat memiliki 3 DPC yakni DPC Bogor, Bandung Raya dan Bekasi. DPD AREBI Jawa Tengah memiliki 2 DPC yakni DPC Solo Raya dan Semarang. Sedangkan Caretaker DPD AREBI Jawa TImur memiliki 1 DPC yakni Malang.
Sejak tahun 2002 hingga Oktober 2021, AREBI telah melakukan training sebanyak 5.062 peserta. Sementara Uji Kompetensi (UJK) di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) sebanyak 2.032 peserta yang dilakukan secara offline (2016-2020) dan sebanyak 340 peserta yang dilakukan secara online (2020-2021) sehingga total berjumlah 2.372 peserta.
Sedangkan yang telah melakukan Perpanjangan Sertifikat Uji Kompetensi/RCC hingga 23 November 2021, secara offline sebanyak 287 peserta (2019-2020) dan secara online sebanyak 193 peserta (2020-2021) sehingga total sebanyak 480 peserta.