Sebagai informasi, aturan ini baru saja diteken pada 21 November 2023 lalu.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti. Dimulai dari properti yang bisa dibeli, yaitu rumah tapak atau rumah susun.
Pada pasal 2 dijelaskan, rumah tapak yang bisa mendapat PPN DTP adalah rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara rumah susun yang dapat PPN DTP adalah rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat (a) ditandatanganinya akta jual beli, atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Nah, pada Pasal 4 disebutkan syarat rumah tapak dan rumah susun adalah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, rumah tapak maupun rumah susun harus dalam kondisi baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Selanjutnya, PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
Adapun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah yaitu sebesar 100% untuk serah terima rumah mulai 1 November 2023 hingga Juni 2024 dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk serah terima rumah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Hal ini dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut yang berbunyi:
PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lalu, pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023. Untuk masa pajak November 2023 itu merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023-30 November.
Untuk diketahui, meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar. Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu.
Sumber : detikproperty