Beli Properti Tapi Bingung Istilahnya? Ini Kamus Singkat yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Tanda Tangan

Kembali ke Beranda

Beli Properti Tapi Bingung Istilahnya? Ini Kamus Singkat yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Tanda Tangan

East2West Property News - Pernah duduk di depan sales properti, mengangguk-angguk saat mereka bicara padahal dalam hati bertanya-tanya, "UTJ itu apa sih sebetulnya?"
 
Tenang. Anda tidak sendirian.
 
Dunia properti punya bahasanya sendiri. Dan kalau tidak paham istilah-istilahnya, Anda bisa salah mengerti apa yang sedang Anda setujui bahkan sebelum pena menyentuh kertas. Ini kamus singkatnya. Tidak bertele-tele. Langsung ke intinya.
 
UTJ - Uang Tanda Jadi
Ini uang pertama yang Anda bayar untuk menunjukkan keseriusan membeli. Besarnya tergantung kebijakan developer bisa Rp 5 juta, Rp 50 juta, atau bahkan Rp 200 juta. Yang wajib Anda tahu: UTJ hampir selalu tidak bisa dikembalikan jika Anda yang membatalkan. Jadi bayar UTJ hanya kalau Anda sudah benar-benar yakin.
 
DP - Down Payment (Uang Muka)
Ini pembayaran awal sebelum cicilan dimulai. Besarnya dinyatakan dalam persentase dari harga jual misalnya DP 15% berarti Anda membayar 15% di muka, sisanya lewat KPR atau cicilan ke developer. Semakin besar DP, semakin kecil cicilan bulanan Anda. UTJ biasanya dihitung sebagai bagian dari DP.
 
PPJB - Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Dokumen pertama yang ditandatangani antara pembeli dan developer biasanya setelah DP lunas. PPJB adalah "surat janji": developer berjanji menyerahkan unit, Anda berjanji melunasi pembayaran. Propertinya belum resmi pindah tangan di sini, tapi hak Anda atas unit itu sudah dilindungi hukum.
 
AJB - Akta Jual Beli
Ini dokumen finalnya. Kalau PPJB adalah janji, AJB adalah pelaksanaannya. Ditandatangani di hadapan notaris setelah seluruh pembayaran lunas dan unit siap diserahkan. Setelah AJB, properti resmi atas nama Anda. Biaya AJB biasanya ditanggung pembeli dan ini belum termasuk dalam harga yang tertulis di brosur.
 
BPHTB - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Sederhananya: pajak membeli properti. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yaitu harga beli dikurangi nilai tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Ini juga biaya yang sering lupa dihitung calon pembeli, padahal angkanya bisa signifikan.
 
BAST - Berita Acara Serah Terima
Dokumen yang ditandatangani saat unit fisik diserahkan dari developer ke Anda. Ini momen di mana Anda memegang kunci untuk pertama kali. Tanggal BAST penting karena dari sinilah perhitungan Free IPKL, garansi bangunan, dan berbagai fasilitas mulai berjalan.
 
IPKL - Iuran Pengelolaan Kawasan dan Lingkungan
Biaya bulanan untuk pengelolaan kawasan kebersihan, keamanan, fasilitas bersama. Beberapa developer menawarkan Free IPKL sebagai bonus pembelian. Nilainya bisa jutaan rupiah per bulan tergantung luas unit dan kebijakan kawasan.
 
Tujuh istilah di atas adalah yang paling sering muncul dan paling sering disalahpahami dalam proses beli properti. Hafalkan sebelum Anda duduk di meja negosiasi dan Anda sudah selangkah lebih siap dari kebanyakan pembeli.
 
Masih ada pertanyaan soal istilah atau proses pembelian properti? East2West Property siap menjelaskan semuanya dengan bahasa yang manusia, bukan bahasa kontrak. Hubungi kami +62 815 2820 9892 hari ini.

Sumber: East2West Property (JL)
 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp