East2West Property News - Kabar baik untuk warga Tangerang Selatan! Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel resmi memberikan pengurangan piutang dan sanksi administratif PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang melunasi tunggakan hingga Tahun Pajak 2023.
Program ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan efisien.
Diskon PBB 2025 Berlaku Otomatis
Program diskon PBB 2025 berlaku secara otomatis selama periode 1 Oktober 2025 hingga 29 Desember 2025.
Berikut ketentuannya:
Diskon ini bisa dinikmati setelah Wajib Pajak melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2025, termasuk denda keterlambatan jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo.
Prosedur dan Ketentuan Tambahan
Jika PBB Tahun Pajak 2025 dalam kondisi diblokir atau belum terbit, Wajib Pajak perlu melakukan permohonan ke Kantor Bapenda Kota Tangsel yang berlokasi di Gedung MPP Lantai 3.
Setelah status aktif, pengurangan piutang dan sanksi administratif akan diterapkan otomatis sesuai ketentuan.
Cara Bayar PBB Secara Digital
Warga tidak perlu repot datang ke kantor pajak, karena kini pembayaran PBB bisa dilakukan secara digital melalui berbagai kanal resmi, antara lain:
Pembayaran digital membuat proses menjadi mudah, cepat, dan bebas antre.
Peluang bagi Pemilik Properti
Program ini bukan hanya meringankan beban pajak, tetapi juga membuka peluang bagi pemilik properti untuk mengatur kembali aset dan investasi mereka dengan lebih efisien.
Dengan beban pajak yang berkurang, pemilik rumah, ruko, maupun lahan dapat mempersiapkan portofolio propertinya dengan lebih baik untuk tahun mendatang.
Untuk kamu yang sedang mempertimbangkan langkah investasi berikutnya di kawasan potensial seperti BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, temukan proyek dan analisis properti terkini bersama East2West Property — mitra tepercaya dalam perjalanan investasimu.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram