East2West Property News - Jakarta, 25 Agustus 2025 — Kabar baik bagi pembeli rumah dan pelaku industri properti! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) dan bertujuan mendukung pertumbuhan sektor properti serta ekonomi nasional.
Apa Itu PMK 60/2025?
PMK 60/2025 menetapkan bahwa PPN atas pembelian rumah dan apartemen akan ditanggung pemerintah. Periode berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Insentif ini berlaku untuk:
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dan perluasan dari insentif sebelumnya yang hanya berlaku pada semester pertama 2025.
Tujuan Pemberian Insentif
Insentif PPN DTP diterbitkan untuk menjaga pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional. Tujuannya antara lain:
Dengan adanya insentif ini, pembeli properti bisa menghemat puluhan juta rupiah dari biaya PPN. Sementara itu, developer dan agen properti memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penjualan unit siap huni dan menarik minat end-user buyer.
Cara Memanfaatkan Insentif PPN DTP
Bagi calon pembeli yang ingin mendapatkan keuntungan dari insentif ini, East2West Property siap membantu menemukan properti yang eligible PPN DTP. Tim profesional kami akan memberikan informasi detail mengenai rumah tapak dan apartemen siap huni yang masuk program, sehingga Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.
Kesimpulan
PPN DTP 2025 adalah peluang emas untuk membeli rumah atau apartemen. Dengan PMK 60/2025, pembeli dapat menghemat biaya pajak, sementara developer dan agen properti bisa meningkatkan penjualan. Temukan properti siap huni terbaik yang eligible PPN DTP bersama East2West Property.
Sumber: East2West