East2West Property News - Kabar baik untuk kamu yang berencana punya rumah di tahun 2026! Pemerintah kembali menghadirkan insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tapi momentum emas bagi pembeli rumah pertama maupun investor untuk masuk di waktu yang paling menguntungkan.
Apa Itu Insentif PPN Rumah DTP?
PPN DTP adalah kebijakan di mana Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian rumah baru dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh pembeli. Artinya, kamu bisa membeli rumah tanpa perlu mengeluarkan biaya PPN seperti biasanya, sehingga total pengeluaran jadi jauh lebih efisien.
Detail Insentif & Ketentuan Utama
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah detail yang wajib kamu ketahui:
Dasar Hukum Resmi
Kebijakan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat melalui:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dampaknya ke Biaya Pembelian Rumah
Dengan PPN yang "dihapus" oleh pemerintah, dana yang tadinya buat bayar pajak bisa kamu alokasikan untuk:
Waktu yang Tepat untuk Ambil Keputusan
Pasar properti biasanya bergerak sangat cepat saat ada stimulus seperti ini. Unit dengan lokasi dan spesifikasi terbaik tidak akan bertahan lama di pasaran. Dengan memahami aturan insentif ini, kamu bisa menyusun strategi pembelian yang matang, bukan sekadar ikut tren.
East2West Property bersama Truvitas Realty siap membantu kamu menemukan hunian yang sesuai ketentuan PPN DTP 2026, sekaligus memastikan investasi jangka panjang kamu tetap aman dan menguntungkan.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram