Jangan Kaget! Ini Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Harus Kamu Tahu

Kembali ke Beranda

Jangan Kaget! Ini Biaya Tersembunyi Saat Beli Rumah yang Harus Kamu Tahu

East2West Property News - Saat membeli atau menjual rumah, banyak orang terkejut dengan berbagai biaya tambahan yang muncul. Selain harga rumah itu sendiri, ada beberapa biaya yang wajib diperhitungkan agar tidak kaget saat transaksi berlangsung. Yuk, simak daftar lengkapnya!

  1. Biaya Notaris dan Akta Jual Beli (AJB)

Notaris berperan penting dalam mengurus dokumen legal seperti Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama Sertifikat, dan pengecekan keabsahan sertifikat tanah.

  • Biaya notaris rumah biasanya berkisar antara 0,5% - 1% dari harga rumah.
  • Pastikan kamu menggunakan notaris yang terpercaya dan memiliki tarif sesuai standar.
  1. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah membeli rumah, sertifikat harus dibalik nama ke pemilik baru. Biaya ini tergantung pada nilai properti dan lokasi, biasanya sekitar 1% dari harga rumah.

  1. Biaya Pajak dalam Jual Beli Rumah

Dalam transaksi properti, ada dua pajak utama yang harus dibayar:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: 2,5% dari harga jual.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli: 5% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP).
  1. Biaya Administrasi KPR

Jika membeli rumah dengan KPR, ada beberapa biaya tambahan seperti:

  • Biaya provisi bank: Biasanya 1% dari total pinjaman KPR.
  • Biaya asuransi jiwa dan kebakaran: Wajib dalam KPR untuk perlindungan aset.
  • Biaya appraisal: Penilaian harga properti oleh bank, sekitar Rp 500 ribu – Rp 2 juta.
  1. Biaya AJB dan PPN untuk Rumah Baru

Jika membeli rumah baru dari developer, kamu juga harus membayar:

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari harga rumah.
  • Biaya AJB dan BPHTB: Biasanya sudah termasuk dalam harga rumah, tapi pastikan mengeceknya sebelum transaksi.

Hindari Kejutan! Hitung Biaya Jual Beli Rumah dengan Cermat

Dengan mengetahui biaya-biaya tersembunyi ini, kamu bisa lebih siap dalam transaksi properti. Jika masih bingung atau butuh panduan lebih lanjut, hubungi East2West Property untuk konsultasi gratis dan rekomendasi terbaik sesuai kebutuhanmu!

Layanan Cari Properti Mudah & Lengkap | East2West

Dapatkan Informasi Terbaru