East2West Property News - Kini ada kemudahan bagi warna negara asing (WNA) yang ingin ikut berinvestasi pada perekonomian Indonesia. Dengan hadirnya Golden Visa yang diresmikan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan No. 82 tahun 2023.
Golden Visa diperuntukan bagi WNA yang akan melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Visa ini dikelompokkan menjadi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk periode waktu tertentu.
Manfaat Golden Visa
Pemegang Golden Visa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, antara lain:
- Jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun).
- Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
- Tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Komitmen Investasi
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain:
- Pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu
- Pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah)
- Pembelian properti
- Penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara
Syarat Pengajuan
Syarat untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon,
- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).
- Untuk tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).
Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia:
- Masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.
- Masa tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Untuk Investor Perorangan
Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia:
- Golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk
- Golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).
Dengan adanya Golden Visa, investasi di Indonesia menjadi lebih mudah dan menarik bagi warga negara asing.
Sumber Artikel: Kompas.com & Imigrasi Indonesia
Sumber Image: freepik