Kenaikan PPN dan Insentif DTP: Dampak Terhadap Sektor Properti di Indonesia

Kembali ke Beranda

Kenaikan PPN dan Insentif DTP: Dampak Terhadap Sektor Properti di Indonesia

East2West Property News - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan oleh Pemerintah menjadi 12% pada 2025 setelah bertahan di angka 11%. Namun, ada subsidi pajak atau insentif PPN DTP 100% yang akan menghapuskan PPN untuk pembelian rumah di bawah 2 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, menilai bahwa kenaikan PPN dapat menurunkan sektor investasi properti. Selain itu, Indonesia sedang menghadapi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang membuat peluncuran produk baru menjadi sulit. Untungnya, sektor properti terus berkembang di awal tahun ini berkat insentif PPN DTP dari pemerintah.

PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah dukungan untuk masyarakat yang ingin membeli rumah tapak dan rumah susun. Apabila subsidi ini ditiadakan, sektor properti akan mengalami kesulitan untuk tumbuh. PPN DTP diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengembang dan pembeli untuk meningkatkan pertumbuhan properti di tahun 2025.

Namun, jika pemerintah hanya menaikkan PPN dan menghilangkan subsidi ini akan berdampak buruk bagi masyarakat yang inginmembeli rumah baru dan pengembang yang ingin menjual hunian.

Kebijakan ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam acara The Biggest Real Estate Summit pada 20 November 2024 di Hotel Raffles, Jakarta. Acara ini akan dihadiri oleh pelaku industri properti, pakar, dan pemerintah untuk membahas isu strategis dan perkembangan terbaru. Selanjutnya, Musyawarah Nasional (Munas) AREBI akan diadakan pada 21 November 2024 di lokasi yang sama.

Sumber Artikel: detik.com
Sumber Image: Freepik

Dapatkan Informasi Terbaru