East2West Property News - Dalam setiap transaksi properti, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memainkan peran penting untuk memastikan suatu transaksi jual beli agar berlangsung aman dan sah secara hukum. Namun, seringkali calon penjual dan pembeli kurang memahami detail layanan yang disediakan oleh PPAT, terutama terkait persiapan dokumen dan dana yang diperlukan.
Pada kesempatan kali ini, kita berbincang dengan Notaris-PPAT Maria JF Kelly di Gading Serpong untuk lebih memahami layanan apa saja yang diberikan PPAT dan bagaimana calon penjual dan pembeli dapat mempersiapkan anggaran yang cukup.
Layanan Utama PPAT dalam Transaksi Jual Beli Properti
Maria JF Kelly menjelaskan sejumlah layanan utama yang dilakukan oleh PPAT, hal ini perlu diketahui para penjual dan pembeli sebelum melakukan transaksi, antara lain:
1. Pengecekan dan Validasi Sertipikat
Merupakan langkah pertama yang penting dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai kepemilikan tanah. Melalui pengecekan dan validasi, dapat diketahui apakah ada hak atau beban pihak lain di atas tanah tersebut yang dapat menghambat terlaksananya transaksi jual beli.
2. Pembayaran Pajak
PPAT dapat membantu untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Disamping itu, PPAT juga memastikan bahwa properti yang dialihkan tersebut tidak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Dengan ditandatanganinya AJB dan dilaksanakannya pelunasan pembayaran, maka telah sah peralihan hak atas properti dari penjual kepada pembeli.
4. Proses Balik Nama Sertifikat
Setelah penandatangan AJB, PPAT wajib untuk mendaftarkan peralihan hak yang terjadi karena jual beli pada Kantor Badan Pertanahan setempat. Kantor Badan Pertanahan tersebut akan mencatat adanya peralihan hak dimaksud dan kemudian menerbitkan sertipikat baru atas nama pembeli.
5. Penyimpanan Dokumen
Sebagai bagian dari pelayanan, seluruh dokumen yang menjadi dasar terjadinya jual beli akan disimpan oleh PPAT. Selain kepada Kantor Pertanahan, PPAT juga melaporkan adanya transaksi jual beli tersebut Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan letak tanah tersebut setiap bulannya.
Mempersiapkan Dana yang Cukup untuk Transaksi
Selain mempersiapkan dana yang digunakan untuk membeli properti, harus dipersiapkan juga dana yang berkaitan dengan penggurusan AJB, balik nama sertipikat, dan pajak-pajak yang terkait. Dengan memahami detail pada setiap langkah layanan ini, calon penjual dan pembeli dapat mempersiapkan diri lebih awal, sebelum dilakukannya transaksi. "Kuncinya adalah keterbukaan, terutama berkaitan dengan jumlah dana yang dipersiapkan. Dengan demikian transaksi jual beli dapat berjalan dengan lancar," tutur Maria.
Mengetahui layanan yang disediakan oleh Notaris-PPAT serta biaya terkait bukan hanya memberi rasa aman, namun juga memungkinkan penjual dan pembeli untuk lebih matang dalam mempersiapkan dana dan menjalani proses transaksi dengan baik.
Siap Melayani Setiap Proses Jual Beli dengan Aman
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Notaris-PPAT Maria JF Kelly di Gading Serpong siap membantu memberikan informasi dan bimbingan profesional dalam setiap tahap transaksi properti.
Sumber: East2West Property
Narasumber: Notaris-PPAT Maria JF Kelly