East2West Info, 31 Agustus setiap tahun merupakan batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pastikan Anda telah menerima SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB tahun 2019 dan segera lakukan pembayaran tepat pada waktunya agar terhindar dari denda.
Simpan setiap lembar STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB Anda, berikut SPPT nya. Dokumen ini akan Anda butuhkan di kemudian hari saat Anda melakukan transaksi Jual Beli.
Tips : Bila Anda membayar PBB melalui ATM, fotolah struk ATM bukti pembayaran itu. Kertas thermal yang dipakai di ATM tidak mampu bertahan lama. Bila Anda punya cukup waktu, akan lebih baik pembayaran PBB dilakukan di loket bank resmi penerima pembayaran PBB, seperti diantaranya : Bank Mandiri, Bank Daerah, Kantor Pajak Pratama. Dan kini pembayaran bisa di toko retail seperti Indomaret atau toko online seperti Tokopedia. Dapat Cashback pula! (e2w)