East2West Property News - Sertifikat tanah menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum dan penting untuk menghindari sengketa di masa depan. Untuk memperoleh sertifikat tanah diperlukan biaya tertentu. Namun kini ada program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang memungkinkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah secara gratis.
Apa itu Program PTSL?
PTSL adalah program pemerintah yang diadakan pada tahun 2018 dan direncanakan berlangsung sampai 2025. Program ini dilaksanakan secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah dan bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah secara Gratis melalui PTSL:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
4. Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibebaskan dari keduanya)
Prosedur atau tahapan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL:
1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk wilayah PTSL. Tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
3. Pemasangan batas tanah akan dilakukan, dan masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
4. Petugas akan mengumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) serta data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya).
5. Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
6. Setelah proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya yang Dikenakan:
Pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL tidak dikenakan biaya untuk sertifikat itu sendiri, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, ada biaya untuk:
- Penyuluhan
- Pemeriksaan tanah
- Pengumpulan data fisik dan yuridis
- Pengesahan data yuridis dan fisik
- Penerbitan SK Hak
- Penerbitan sertifikat
- Supervisi atau laporan
Biaya tambahan lainnya seperti penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, serta biaya operasional petugas. Biaya lain seperti pembuatan Letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dikenakan, meterai, dan fotokopi berkas juga mungkin berlaku.
Sumber: ***