Perbedaan IMB, PBG, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti

Kembali ke Beranda

Perbedaan IMB, PBG, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Pembeli Properti

East2West Property News - Bagi kamu yang sedang mencari rumah atau berencana membangun properti, pasti sering mendengar istilah IMB, PBG, dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski terdengar mirip, ketiga dokumen ini punya fungsi yang berbeda dan sama-sama penting untuk memastikan legalitas properti kamu.

Masih banyak calon pembeli yang belum memahami perbedaan di antara ketiganya, padahal dokumen ini bisa menentukan apakah rumah kamu aman secara hukum atau tidak. Yuk, pahami satu per satu dengan penjelasan yang mudah dimengerti.

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Sebelum 2021, setiap bangunan wajib memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Dokumen ini berfungsi sebagai izin resmi dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang, struktur bangunan, dan standar keselamatan.

Namun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB sudah tidak digunakan lagi. Pemerintah menggantinya dengan sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dianggap lebih efisien dan transparan.

  1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah pengganti IMB yang mulai berlaku sejak 2021. Perbedaan utamanya adalah pada fungsi dan prosesnya. Jika IMB merupakan “izin untuk membangun”, maka PBG adalah persetujuan bahwa rencana bangunan kamu sudah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang.

Proses pengajuan PBG kini dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission), sehingga lebih cepat dan praktis.

Kamu wajib mengurus PBG jika:

  • Membangun rumah dari awal
  • Melakukan renovasi besar yang mengubah struktur bangunan
  • Menambah lantai atau luas bangunan

Dengan memiliki PBG, bangunan kamu tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum dari sanksi atau pembongkaran.

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan paling kuat dan sah secara hukum di Indonesia. SHM menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pemegang sertifikat tanpa batas waktu.

Bagi pembeli rumah, SHM menjadi dokumen utama yang harus diperiksa sebelum melakukan transaksi. Rumah dengan SHM biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah diproses untuk KPR atau dijadikan jaminan kredit.

Kalau kamu menemukan rumah dengan HGB (Hak Guna Bangunan), kamu tetap bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM setelah memenuhi syarat tertentu, seperti masa berlaku HGB dan kepemilikan tanah pribadi.

Kenapa IMB, PBG, dan SHM Penting untuk Diperhatikan?

Legalitas properti adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Banyak kasus di mana pembeli tergiur harga murah, tetapi ternyata bangunan tidak memiliki dokumen lengkap. Dampaknya:

  • Sulit menjual kembali rumah karena tidak memiliki PBG atau SHM
  • Tidak bisa mengajukan KPR
  • Berisiko terkena sanksi hukum atau pembongkaran bangunan

Maka dari itu, sebelum membeli rumah, pastikan kamu mengecek kelengkapan dokumen legalitas seperti PBG dan SHM agar investasi kamu aman dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Kalau kamu ingin membeli rumah dengan legalitas yang aman dan lengkap, East2West Property siap membantu menemukan pilihan terbaik sesuai kebutuhanmu. Bersama tim profesional kami, kamu bisa memiliki hunian impian yang tidak hanya indah secara desain, tapi juga kuat secara hukum.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp