PPN Rumah Gratis Diperpanjang Sampai 2027, Ini Untungnya

Kembali ke Beranda

Ilustrasi pembelian rumah baru dengan insentif PPN DTP hingga 2027

PPN Rumah Gratis Diperpanjang Sampai 2027, Ini Untungnya

East2West Property News - Kabar baik bagi yang berencana beli rumah baru: pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas PPN untuk pembelian rumah hingga akhir 2027, memberi lebih banyak waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah baru, yang sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendorong sektor properti yang punya efek berganda cukup besar bagi perekonomian.

Secara teknis, insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (apartemen) baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun perlu dicatat, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk porsi harga hingga Rp2 miliar pertama. Jadi jika Anda membeli rumah seharga Rp2 miliar, seluruh PPN sebesar 11% atau sekitar Rp220 juta akan digratiskan. Namun jika harga rumah Rp5 miliar, hanya porsi Rp2 miliar pertama yang bebas pajak, sisanya tetap dikenakan PPN normal.

Pemerintah memperkirakan sekitar 40 ribu unit properti per tahun akan menikmati fasilitas ini. Insentif ini menjadi bagian dari paket dukungan pembiayaan perumahan yang lebih luas, termasuk program bantuan seperti FLPP dan BSPS, yang secara total ditargetkan menjangkau ratusan ribu unit rumah di tahun-tahun mendatang.

Bagi calon pembeli, ini adalah momentum yang cukup strategis. Penghematan ratusan juta rupiah dari pembebasan PPN rumah bisa dialokasikan untuk biaya lain seperti renovasi, perabotan, atau bahkan mempercepat pelunasan uang muka. Namun tetap penting memastikan rumah yang dibeli benar-benar memenuhi syarat, termasuk statusnya sebagai rumah baru dari pengembang, bukan rumah bekas atau seken.

Ingin tahu proyek mana saja yang memenuhi syarat PPN DTP di kawasan pilihan Anda? East2West Property siap membantu Anda menemukan unit yang tepat sekaligus memastikan seluruh syarat insentif terpenuhi. Hubungi +62 815 2820 9892 kami sekarang.

Sumber: Kementerian Keuangan RI, Liputan6.com, dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp