PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 2026, Beli Rumah Baru Jadi Lebih Murah

Kembali ke Beranda

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 2026, Beli Rumah Baru Jadi Lebih Murah

East2West Property News - Pemerintah resmi melanjutkan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (PPN DTP) tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 90 Tahun 2025 dan menjadi salah satu stimulus utama sektor properti di Indonesia.

Buat kamu yang sedang mempertimbangkan beli rumah baru atau apartemen, aturan ini penting dipahami sejak awal supaya tidak salah langkah.

Apa Itu Insentif PPN Rumah DTP 2026?

PPN DTP adalah fasilitas di mana PPN atas penyerahan rumah baru ditanggung pemerintah, sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak tersebut.

Fokus utama kebijakan ini adalah:

  • Rumah tapak baru
  • Satuan rumah susun (apartemen) baru
  • Unit diserahkan dalam kondisi siap huni

Tujuannya jelas, yaitu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan sektor perumahan sepanjang 2026.

Rumah Seperti Apa yang Bisa Dapat PPN DTP?

Tidak semua rumah otomatis mendapatkan insentif. Berdasarkan PMK No. 90 Tahun 2025, rumah harus memenuhi kriteria berikut:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Merupakan rumah baru dan belum pernah dipindahtangankan
  • Memiliki kode identitas rumah resmi
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Transaksi dan serah terima dilakukan antara 1 Januari–31 Desember 2026

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka PPN akan dikenakan seperti transaksi normal.

Berapa Besar PPN yang Ditanggung Pemerintah?

Insentif PPN DTP diberikan sebesar:

  • 100% PPN untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar
  • Jika harga rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, maka:
    • PPN atas Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah
    • Sisanya tetap dikenakan PPN normal

Skema ini membuat rumah dengan harga menengah hingga atas tetap bisa mendapatkan manfaat pajak yang signifikan.

Siapa yang Bisa Memanfaatkan Insentif Ini?

Fasilitas ini berlaku untuk:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK atau NPWP
  • Warga Negara Asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti dan memiliki NPWP

Setiap orang pribadi hanya bisa memanfaatkan insentif ini untuk 1 unit rumah. Namun, jika sebelumnya pernah menggunakan insentif serupa di tahun-tahun sebelumnya, tetap diperbolehkan memanfaatkan kembali di 2026 untuk unit yang berbeda.

Hal yang Sering Terlewat tapi Penting

Beberapa poin krusial yang sering luput diperhatikan:

  • Pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dilakukan sebelum 1 Januari 2026
  • Rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak serah terima
  • Faktur pajak dan berita acara serah terima wajib dibuat dan didaftarkan sesuai aturan

Kesalahan administratif bisa membuat insentif PPN DTP batal meskipun rumahnya memenuhi syarat.

Kenapa Insentif PPN Rumah 2026 Layak Dimanfaatkan?

Dengan PPN ditanggung pemerintah, pembeli rumah bisa:

  • Menghemat ratusan juta rupiah
  • Mengalokasikan dana ke DP, biaya notaris, atau interior
  • Masuk ke pasar properti di timing yang lebih aman secara cashflow

Bagi investor, kebijakan ini juga membuka peluang mendapatkan aset dengan biaya masuk yang lebih efisien.

East2West Property dapat membantu kamu memilah proyek rumah dan apartemen yang benar-benar sesuai ketentuan PPN DTP 2026, sekaligus mempertimbangkan aspek lokasi, legalitas, dan potensi nilai jangka panjang.

Sumber: East2West Property

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp