PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?

Kembali ke Beranda

PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?

East2West Property News - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Sri Mulyani menyatakan, penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mantan Managing Director Bank Dunia itu menambahkan, kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen akan dilakukan secara hati-hati.

Pemerintah juga akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024). Lantas, apa alasan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Alasan PPN naik menjadi 12 persen Sebelum diumumkan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberi sinyal bahwa PPN tetap akan naik menjadi 12 persen. Dilansir dari Antara, Selasa (22/10/2024), Airlangga menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pertama, PPN naik menjadi 12 persen untuk mendongkrak pendapatan negara.

Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah. Ia juga menyinggung kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk. Alasan kedua, pemerintah menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Di sisi lain, Indonesia juga masih bergantung pada utang guna menutupi defisit anggaran.

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, eks Ketua Umum Golkar tersebut berharap, penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang. Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang.

Sumber: Kompas.com

Dapatkan Informasi Terbaru