Sertifikasi Asesor LSP BPI: Ujung Tombak Profesionalisme dan Standarisasi Industri Broker Properti Indonesia

Kembali ke Beranda

Sertifikasi Asesor LSP BPI: Ujung Tombak Profesionalisme dan Standarisasi Industri Broker Properti Indonesia

East2West Property News - Industri broker properti Indonesia memasuki era baru profesionalisme. Mulai 2025, setiap broker wajib memiliki sertifikasi kompetensi nasional sesuai SKKNI terbaru dari BNSP, serta selaras dengan aturan PERMENDAG No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan konsumen, dan memastikan industri makin tertata.

RCC Asesor: Kunci Agar Broker Bisa Tersertifikasi
Yang perlu dipahami sejak awal: sertifikasi broker hanya bisa berjalan jika ada asesor yang kompeten. Di sinilah peran pelatihan Recognition Current Competency (RCC).

Pada 25–26 November 2025 di Jakarta, LSP Broker Properti Indonesia (LSP BPI) — salah satu dari beberapa LSP resmi menyelenggarakan Pelatihan RCC Asesor Kompetensi, yang dibawahi langsung oleh dua Master Asesor senior:

  • Tetty DS Ariyanto
  • Dr. Ir. Djajadi, M.M., M.H.

Kehadiran dua Master Asesor ini memastikan seluruh proses pelatihan dilakukan dengan standar penilaian yang valid, objektif, dan sesuai SKKNI terbaru. Hasilnya, 19 asesor resmi dinyatakan kompeten, siap menilai dan menerbitkan sertifikat bagi broker properti di seluruh Indonesia. Tanpa asesor tersertifikasi RCC, proses sertifikasi broker tidak bisa berjalan dan tidak diakui secara nasional.

Empat Skema Sertifikasi Broker Properti Sesuai SKKNI Terbaru
Ada empat skema sertifikasi yang wajib dimiliki broker dan staf properti:

  1. Broker Properti (KKNI Level 6) — untuk agen dan pemasaran properti.
  2. Manajerial Broker Properti (KKNI Level 7) — untuk supervisor, kepala cabang, hingga manajer operasional.
  3. Marketing Officer Broker Properti — fokus pemasaran strategis, CRM, dan digital marketing.
  4. Analis Officer Broker Properti — untuk analisis pasar, valuasi harga, dan kajian investasi.

Dengan asesor kompeten hasil pelatihan RCC, seluruh skema ini dapat dijalankan dengan kualitas dan standar yang diakui nasional.

Dampak Positif untuk Broker dan Industri Properti
Penerapan sertifikasi wajib plus hadirnya asesor RCC yang tersertifikasi membawa banyak perubahan positif:

  • Layanan broker lebih profesional dan konsisten
  • Kepercayaan konsumen meningkat
  • Citra profesi makin kuat
  • Tata kelola industri menjadi lebih transparan dan terstruktur

Kesimpulan:
RCC untuk asesor adalah gerbang utama agar broker bisa mendapatkan sertifikasi resmi sesuai Permendag 33/2025 dan SKKNI terbaru. Ini menandai era profesionalisme baru bagi industri broker properti Indonesia.

Bagi broker, konsultan, atau profesional properti yang ingin terus update dengan tren pasar, proyek premium, dan peluang di BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong, East2West Property hadir sebagai mitra terpercaya untuk mendukung karier dan perjalanan investasimu.

📞 Untuk informasi detil sertifikasi broker properti: +62 819-7577-278

Sumber: East2West Property

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp