East2West Property News - Industri broker properti di Sulawesi Selatan sedang memasuki fase yang berbeda. AREBI DPD Sulawesi Selatan untuk pertama kalinya menggelar uji kompetensi sertifikasi broker properti secara on-site di Makassar, diikuti 74 peserta dari 11 kantor agen properti. Momentum ini bukan sekadar kegiatan organisasi, melainkan bagian dari perubahan standar profesi setelah pemberlakuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur sertifikasi bagi pelaku usaha jasa perantara perdagangan properti.
Perubahan paling penting ada pada standar kompetensinya. Seiring meningkatnya profil risiko bisnis jasa perantara properti menjadi menengah tinggi sejak Oktober 2025, standar kompetensi disebut meningkat dari sebelumnya 17 menjadi 24 unit SKKNI. Sertifikasi juga dibedakan menjadi dua kategori: Sertifikasi Broker Properti (BP) untuk tenaga marketing dan Member Broker Properti (MBP) untuk pemilik kantor agen. Secara nasional, Kementerian Perdagangan menargetkan 5.000 tenaga kerja tersertifikasi tahun ini, sementara lebih dari 2.000 peserta telah dinyatakan lulus di berbagai wilayah.
Angka 24 unit kompetensi ini penting bagi konsumen karena transaksi properti bukan transaksi sederhana. Nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sementara keputusan pembelian sering berkaitan dengan legalitas, kondisi aset, negosiasi, pembiayaan, hingga tujuan investasi. Karena itu, broker yang hanya kuat dalam pemasaran tidak lagi cukup. Standar kompetensi harus mampu memperkecil risiko kesalahan informasi dan meningkatkan kualitas pendampingan sepanjang proses transaksi. Inilah pergeseran yang sebenarnya lebih penting daripada sekadar adanya sertifikat di belakang nama broker.
Menariknya, penguatan profesi tersebut berlangsung ketika pasar properti Sulawesi Selatan sendiri tidak bergerak seragam. Hunian end-user hingga Rp500 juta masih disebut relatif stabil, sementara rumah di atas Rp5 miliar tetap memiliki pangsa pasar yang kuat, khususnya di kalangan investor. Sebaliknya, segmen Rp500 juta–Rp2 miliar mengalami perlambatan penjualan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa membaca pasar tidak cukup dengan mengatakan “properti sedang naik” atau “pasar sedang turun”. Broker perlu memahami siapa pembelinya, berapa daya belinya, apa tujuan pembelian, dan bagaimana karakter aset yang ditawarkan.
Dari perspektif investor, di sinilah sertifikasi menjadi relevan. Pasar yang tersegmentasi membutuhkan broker yang mampu memberikan informasi lebih bernilai daripada sekadar daftar harga dan lokasi. Investor membutuhkan pembanding, pemahaman terhadap karakter kawasan, potensi penggunaan aset, serta risiko yang mungkin muncul dalam transaksi. Sementara bagi pemilik bisnis, kualitas broker menentukan seberapa baik sebuah properti dapat dinilai sebagai tempat usaha, bukan hanya sebagai bangunan yang terlihat menarik. Dengan kata lain, profesionalisme broker semakin dekat dengan fungsi risk management dalam keputusan properti.
Uji kompetensi perdana di Makassar juga direncanakan berlangsung berkelanjutan setiap dua hingga tiga bulan, dengan target agar Sulawesi Selatan semakin mandiri melalui keberadaan asesor lokal. Jika konsistensi ini terjaga, dampaknya seharusnya tidak berhenti pada bertambahnya jumlah broker bersertifikat. Yang lebih penting adalah terbentuknya pasar properti yang semakin transparan, kompeten, dan dapat dipercaya. Pada akhirnya, broker properti yang bernilai bukan yang paling cepat menjual aset, tetapi yang mampu membantu pembeli mengambil keputusan dengan informasi yang lebih lengkap dan risiko yang lebih terukur.
Sumber: East2West Property (JL)
Lihat postingan ini di Instagram