East2West Property News - Mulai Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, letter C, petok, dan alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Aturan ini penting untuk diketahui, terutama bagi masyarakat yang masih memegang dokumen tanah lama dan belum pernah mengurus sertifikat resmi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dokumen tanah lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun, terhitung sejak 2 Februari 2021. Artinya, mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak bisa lagi digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Kenapa Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku?
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, banyak sengketa tanah dan kasus mafia tanah muncul karena dokumen lama yang belum diperbarui. Data kepemilikan yang tidak tercatat secara resmi membuat tanah rawan diklaim pihak lain.
Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonversi alas hak lama ke sertifikat tanah resmi melalui sistem pendaftaran tanah modern. Dengan sertifikat resmi, kepemilikan tanah akan tercatat secara hukum, lebih aman, dan terlindungi.
Siapa Saja yang Wajib Mengurus Konversi?
Jika kamu masih memiliki:
maka kamu wajib segera mengurus pembaruan dokumen tanah. Pemerintah masih membuka kesempatan untuk konversi, tapi ada batas waktunya.
Apa Risiko Jika Tidak Mengurus Sertifikat?
Jika dokumen tanah lama tidak dikonversi hingga batas waktu:
Dengan sertifikat resmi, hak atas tanah menjadi lebih jelas: siapa pemiliknya, bagaimana penggunaannya, dan untuk apa tanah tersebut dimanfaatkan.
Kesimpulan
Aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah. Semakin cepat dokumen tanah diperbarui, semakin aman aset yang kamu miliki ke depannya.
Buat kamu yang sedang berencana membeli, menjual, atau memastikan legalitas properti, pemahaman soal sertifikat tanah ini jadi hal yang sangat penting. East2West Property siap membantu memberikan gambaran yang lebih jelas soal properti dengan status legal yang aman dan sesuai aturan terbaru.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram