SPPT vs STTS: Jangan Keliru, Ini Bedanya dalam Bayar PBB

Kembali ke Beranda

SPPT vs STTS: Jangan Keliru, Ini Bedanya dalam Bayar PBB

East2West Property News - Kalau kamu pemilik properti, pasti sering mendengar istilah SPPT dan STTS saat urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keduanya memang mirip terdengar, tapi fungsinya berbeda. Supaya tidak bingung, mari kita bahas dengan cara yang sederhana dan langsung bisa kamu pahami.
 
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang berisi informasi jumlah pajak PBB yang harus dibayar. Di dalamnya tercantum Nomor Objek Pajak (NOP), luas tanah dan bangunan, NJOP, serta besaran pajak terutang. SPPT biasanya dibagikan setiap awal tahun melalui kelurahan atau bisa diakses lewat layanan e-SPPT online.
 
Sementara itu, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) adalah bukti pembayaran PBB. Jadi, kalau SPPT adalah “tagihan”, maka STTS adalah “kwitansi” yang menunjukkan bahwa kamu sudah melunasi kewajiban pajak. STTS biasanya diterbitkan oleh bank, kantor pos, atau sistem pembayaran online yang bekerja sama dengan Bapenda.
 
Kenapa penting memahami perbedaan ini? Karena banyak orang hanya menyimpan SPPT sebagai dokumen, padahal yang dibutuhkan untuk bukti lunas adalah STTS. Jika suatu saat kamu mengurus jual beli properti, balik nama, atau pengajuan KPR, pihak bank maupun notaris akan meminta bukti lunas PBB berupa STTS, bukan sekadar SPPT.
 
Cara praktisnya: simpan SPPT sebagai referensi jumlah pajak, lalu pastikan setiap kali membayar kamu menerima STTS. Kalau bayar online, STTS biasanya berupa e-receipt atau bukti transaksi digital yang bisa dicetak. Dengan begitu, kamu punya dokumen lengkap: tagihan dan bukti lunas.
 
Di East2West Property, kami selalu mengingatkan klien untuk cek SPPT secara rutin dan menyimpan STTS dengan baik. Informasi ini bukan hanya membantu kamu taat pajak, tapi juga menjaga kelancaran transaksi properti di masa depan.
 
SPPT menunjukkan berapa yang harus dibayar, STTS membuktikan kamu sudah bayar. Dua dokumen ini adalah pasangan wajib bagi setiap pemilik properti.

Sumber: East2West Property (JL)
 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp