East2West Property News - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025. Ini menjadi kabar baik, khususnya bagi masyarakat yang sedang berencana membeli rumah pertama.
Awalnya, insentif ini hanya berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Setelahnya, dari Juli hingga Desember, insentif semula akan dikurangi menjadi 50 persen. Namun, berdasarkan pernyataan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif PPN DTP 100 persen akan tetap diberikan hingga akhir tahun 2025. Perubahan aturan ini saat ini sedang dalam proses finalisasi.
Syarat Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP
Agar bisa menikmati insentif ini, pembelian rumah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Simulasi Penghematan PPN DTP
Kesempatan Emas untuk Miliki Rumah
Dengan insentif ini, masyarakat punya peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah impian tanpa beban tambahan PPN yang cukup besar. Momen ini sangat pas bagi kamu yang ingin membeli rumah baru sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.
Jika kamu masih ragu rumah mana yang cocok untuk dimanfaatkan insentif ini, tim East2West Property siap bantu kamu menemukan opsi terbaik yang sesuai kebutuhan dan anggaranmu.
Sumber: East2West Property