East2West Property News - Rumah kos yang selama ini berjalan lancar tanpa masalah bukan berarti sudah otomatis legal. Banyak pemilik kos baru sadar soal kewajiban izin dan pajak setelah ada pemeriksaan mendadak dari petugas.
Secara legalitas usaha, bisnis kos-kosan di Indonesia masuk dalam kategori KBLI 55900 untuk penyewaan dan pengoperasian real estat, dan pemiliknya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Selain itu, bangunan kos idealnya juga memiliki dokumen yang menyatakan bangunan tersebut layak dan sesuai peruntukan sebagai hunian komersial, bukan sekadar rumah tinggal biasa.
Dari sisi pajak, ada dua jenis kewajiban utama yang perlu dipahami pemilik kos. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan bagi pemilik dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sesuai aturan UMKM yang berlaku. Kedua, di sejumlah daerah, rumah kos juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan dengan tarif yang bervariasi, misalnya di Jakarta rumah kos bisa masuk kategori "tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel", sementara sejumlah daerah lain seperti Kendal baru mulai menerapkan PBJT rumah kos sebesar 10% dari nilai sewa mulai awal 2026.
Perlu dicatat, ketentuan pajak daerah untuk rumah kos bisa berbeda-beda tergantung peraturan daerah setempat, termasuk soal batas jumlah kamar yang dikenakan pajak. Karena itu, penting bagi pemilik kos untuk mengecek langsung ke kantor pajak daerah atau Bapenda setempat, agar tidak salah menghitung kewajiban pajaknya.
Memiliki legalitas dan kepatuhan pajak yang lengkap bukan cuma soal menghindari sanksi, tapi juga meningkatkan nilai jual properti jika suatu saat ingin dijual atau dialihkan ke investor lain. Rumah kos dengan dokumen lengkap biasanya lebih mudah dan lebih cepat laku di pasar sekunder.
Butuh bantuan memastikan legalitas properti kos Anda sudah sesuai ketentuan, atau justru sedang mencari properti kos yang sudah lengkap dokumennya? East2West Property siap membantu. Hubungi kami +62 815 2820 9892 sekarang.
Sumber: Pajakku.com, DPP Jakarta, dan pemberitaan Bapenda Kabupaten Kendal.
Lihat postingan ini di Instagram