“Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
Insentif fiskal di sektor perumahan ditempuh guna merespons pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III 2023 tercatat 4,94 persen yang melambat ketimbang kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen. Kondisi tersebut akibat menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.
Syarat PPN DTP
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli rumah tapak atau rumah susun untuk menikmati fasilitas tersebut. Yakni, harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023. Sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio.
Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama dua bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. (BRN)
Sumber : iProperti