East2West Property News - Ada rumah dijual dengan harga menarik, lokasinya bagus, bahkan kondisinya masih sangat layak. Tetapi ketika pembeli bertanya, “Bisa KPR?”, jawabannya belum tentu iya. Sebab bank tidak hanya melihat rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset yang akan menjadi agunan kredit. Dalam proses KPR, bank melakukan analisis terhadap kemampuan membayar calon debitur sekaligus penilaian terhadap agunan.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas dan kepemilikan tanah serta bangunan. Bank membutuhkan agunan yang dapat diikat secara hukum. Karena itu, status sertifikat, kesesuaian data tanah dan bangunan, serta kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses. Rumah dengan persoalan kepemilikan, dokumen yang tidak jelas, atau kondisi legalitas yang sulit diikat tentu menghadapi proses yang lebih rumit. Regulasi perbankan sendiri menempatkan pengikatan agunan dan dokumentasi sebagai bagian penting dalam administrasi KPR.
Kondisi fisik rumah juga berpengaruh karena bank perlu menentukan nilai agunannya. Bank dapat menggunakan penilai internal atau penilai independen untuk menentukan nilai properti. Artinya, harga yang disepakati penjual dan pembeli belum tentu sama dengan nilai yang digunakan bank dalam perhitungan pembiayaan. Jika harga jual jauh di atas hasil appraisal, pembeli bisa menghadapi kebutuhan dana sendiri yang lebih besar.
Kemudian ada aspek yang sering luput: akses dan karakter properti. Rumah dalam gang, misalnya, tidak otomatis berarti tidak bisa KPR. Bahkan Bank Indonesia dalam FAQ regulasi KPR pernah menyatakan bahwa rumah panggung atau tipe rumah sejenis dapat termasuk rumah tapak sepanjang kepemilikan tanah dan bangunannya dapat dibuktikan sebagai satu kesatuan. Jadi, bukan sekadar bentuk rumahnya yang menentukan, melainkan bagaimana properti tersebut dapat dibuktikan, dinilai, dan dijadikan agunan.
Untuk rumah secondary, pemeriksaannya biasanya menjadi lebih penting karena bank tidak hanya berhadapan dengan produk baru dari developer. Usia bangunan, kondisi fisik, status sertifikat, kesesuaian bangunan dengan dokumen, akses, serta nilai pasar dapat memengaruhi hasil penilaian. Bank bahkan menyediakan jalur pengajuan KPR untuk rumah secondary, yang menunjukkan bahwa rumah bekas pada prinsipnya dapat dibiayai selama memenuhi ketentuan bank.
Jadi, ketika menemukan rumah yang ingin dibeli, jangan hanya bertanya “berapa harganya?”, tetapi juga “apakah legalitasnya siap, bagaimana nilai appraisal-nya, dan apakah bank bisa menerima properti ini sebagai agunan?” Pemeriksaan sejak awal dapat mencegah pembeli membayar booking fee untuk properti yang kemudian sulit dibiayai. Jika Anda sedang mencari rumah dan ingin mengetahui kelayakan properti sekaligus skema KPR yang paling sesuai, East2West Property +62 815 2820 9892 dapat membantu Anda mengecek pilihan properti dari sisi produk, lokasi, hingga proses pembiayaannya.
Sumber: East2West Property (JL)
Lihat postingan ini di Instagram