East2West Property News - Kalau Anda sudah punya rencana membeli rumah baru, September 2026 bukan lagi waktu untuk sekadar membandingkan harga. Per 22 September, waktu yang tersedia sampai akhir periode PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2026 tinggal sekitar tiga bulan. Pemerintah melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 memberikan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan hingga 31 Desember 2026.
Yang menarik, PPN DTP 2026 diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar, dengan ketentuan harga jual rumah paling banyak Rp5 miliar. Artinya, rumah dengan harga Rp5 miliar tidak otomatis mendapatkan PPN gratis atas seluruh nilai transaksinya. Ada batas bagian harga yang memperoleh fasilitas. Detail seperti ini penting dipahami karena dapat memengaruhi perhitungan dana yang harus disiapkan sebelum akad.
Namun ada satu hal yang sering tercampur dalam pembahasan: PPN DTP dan pembebasan BPHTB bukan fasilitas yang sama. Pembebasan BPHTB berkaitan dengan kebijakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan implementasinya melibatkan pemerintah daerah. SKB pemerintah pada Juni 2026 menegaskan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria yang berlaku. Jadi, pembeli rumah komersial tidak seharusnya menganggap dirinya otomatis bebas BPHTB hanya karena ada PPN DTP.
Untuk PPN DTP, calon pembeli juga perlu memperhatikan timing transaksi dan serah terima. PMK 90/2025 mensyaratkan transaksi dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026 serta penyerahan rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam periode tersebut. Karena itu, membeli unit pada akhir tahun bukan sekadar soal booking atau pembayaran uang muka; status kesiapan unit dan jadwal serah terima juga menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi kepada developer.
Inilah mengapa tiga bulan terakhir sebaiknya digunakan untuk memilih rumah sekaligus melakukan due diligence. Tanyakan kepada developer apakah unit yang dipilih memenuhi kriteria PPN DTP, berapa nilai PPN yang ditanggung pemerintah, bagaimana jadwal PPJB/AJB dan serah terima, serta biaya apa saja yang tetap menjadi tanggungan pembeli. Untuk investor, angka penghematan pajak juga sebaiknya dihitung bersama total biaya akuisisi, bukan dipandang sebagai alasan tunggal untuk membeli.
Insentif pajak hanya bernilai jika properti yang dibeli memang tepat. Jika Anda sedang mencari rumah baru di BSD, Gading Serpong, Tangerang Selatan, atau kawasan lain dan ingin mengetahui unit mana yang berpotensi memenuhi ketentuan PPN DTP 2026 sekaligus menghitung total biaya pembeliannya, East2West Property +62 815 2820 9892 dapat membantu Anda membandingkan pilihan properti dan skema pembiayaannya sebelum periode insentif berakhir.
Sumber: East2West Property (JL)
Lihat postingan ini di Instagram